Perbedaan keterangan muncul
Dalam proses klarifikasi, ditemukan adanya perbedaan keterangan antara pihak guru A dengan informasi yang beredar di masyarakat.
Guru A disebut sempat membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya dan suaminya.
Namun demikian, hasil klarifikasi dengan keluarga korban menunjukkan indikasi keterlibatan guru tersebut.
Pihak keluarga menyebut bahwa guru A diduga ikut mengarahkan korban untuk datang ke rumahnya, yang kemudian menjadi lokasi terjadinya dugaan tindakan pencabulan.
Menurut keterangan keluarga, pelaku utama dalam kasus ini adalah suami dari guru A.
Meski begitu, dugaan keterlibatan guru tersebut tetap menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan aparat.
Polisi tetapkan tersangka
Pihak kepolisian melalui Polres Tanjungbalai akhirnya menetapkan D, suami dari guru A, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi yang terkait.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, menyatakan bahwa D yang sebelumnya berstatus terlapor kini resmi menjadi tersangka.
Baca Juga: Dasco dan Cucun terima aspirasi APKASI, DPR RI tegaskan dukungan untuk pembangunan daerah
Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) juncto Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
Polisi dalami motif kekerasan seksual Priguna Anugerah yang tega rudapaksa korban saat ayahnya kritis
Viral dugaan pelecehan dosen UNU Blitar, 15 mahasiswi jadi korban, pelaku dinonaktifkan sementara
Aksi mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta soroti dugaan kekerasan seksual, tuntut transparansi kampus
Terungkap kasus kekerasan seksual ayah tiri di Surabaya, dua anak jadi korban
7 Dosen UPN Veteran Yogyakarta diperiksa usai dugaan pelecehan, kampus pastikan hak mahasiswa tetap terpenuhi
BSI tegaskan zero tolerance terhadap pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja
Peserta kedinasan Clash of Champions S3 didiskualifikasi, dugaan kasus pelecehan ikut disorot publik