Bekas luka di tubuh balita jadi bukti dugaan aniaya ibu tiri asal Bekasi: Bermula sakit hati, berujung masuk bui

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 16 Juli 2026 | 10:42 WIB
Menyoroti kasus dugaan penganiayaan ibu tiri terhadap anaknya di Bekasi, Jawa Barat yang kini tengah menyita perhatian publik di media sosial (Instagram.com/@beritacikarang)
Menyoroti kasus dugaan penganiayaan ibu tiri terhadap anaknya di Bekasi, Jawa Barat yang kini tengah menyita perhatian publik di media sosial (Instagram.com/@beritacikarang)

Diduga dilakukan sejak Mei

Polisi mengungkapkan bahwa aksi kekerasan terhadap korban diduga telah berlangsung sejak Mei 2026. DM yang merupakan ibu tiri korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sepak terjang Kuntadi, calon pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah yang pernah bongkar skandal korupsi Harvey Moeis

Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan alasan untuk mendisiplinkan korban.

“Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” ungkapnya, Selasa 14 Juli 2026. 

Motif sakit hati

Selain alasan mendisiplinkan, polisi juga menemukan dugaan motif lain di balik tindakan kekerasan tersebut. DM diduga melampiaskan emosi akibat sakit hati terhadap suami maupun keluarga suaminya.

Korban diketahui tinggal bersama pelaku dan seorang adik sambung yang masih berusia 1 tahun.

Baca Juga: BYD Tech Culture Fest 2026 hadir di Bandung, kenalkan teknologi mobilitas masa depan kepada masyarakat

Sementara itu, ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan disebut tidak mengetahui adanya kekerasan yang dialami anaknya.

“Diduga dipicu rasa sakit hati terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban,” jelas Ikhlas.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif serta mengumpulkan keterangan tambahan untuk mengungkap secara utuh kasus tersebut.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X