Kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditangani Kejagung, kemana KPK?

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 12 Juli 2026 | 15:23 WIB
Alasan KPK tak ikut selesaikan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah (kpk.go.id)
Alasan KPK tak ikut selesaikan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah (kpk.go.id)

Baca Juga: Bagaimana rekam jejak Rudi Margono? Sosok pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini jadi tersangka 3 kasus korupsi

Menurutnya, pengambilalihan kasus harus melalui tahapan yang jelas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari komunikasi hingga supervisi.

“Kalau diambil alih itu ada tahapannya, mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2,” jelas Asep.

KPK bekerja sesuai aturan perundang-undangan

Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa KPK tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam menjalankan tugasnya.

Ia menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara jika terdapat indikasi bahwa laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Soroti galian C raksasa Kalipuro, aktivis senior minta Polresta Banyuwangi usut hingga TPPU

Dengan demikian, hingga saat ini KPK masih memantau perkembangan kasus tersebut sambil menunggu proses yang berjalan di kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini pun dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat skala perkara yang besar serta keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi tersebut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X