Menurutnya, pengambilalihan kasus harus melalui tahapan yang jelas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari komunikasi hingga supervisi.
“Kalau diambil alih itu ada tahapannya, mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2,” jelas Asep.
KPK bekerja sesuai aturan perundang-undangan
Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa KPK tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara jika terdapat indikasi bahwa laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Soroti galian C raksasa Kalipuro, aktivis senior minta Polresta Banyuwangi usut hingga TPPU
Dengan demikian, hingga saat ini KPK masih memantau perkembangan kasus tersebut sambil menunggu proses yang berjalan di kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini pun dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat skala perkara yang besar serta keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi tersebut.***
Artikel Terkait
Rekam jejak Jampidsus Febrie Adriansyah yang rumahnya dijaga TNI: Pernah tangani kasus korupsi Jiwasraya hingga Asabri
Sempat jadi sorotan karena TNI jaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kapuspen buka suara
Beda dengan rumah Sentul, Jampidsus Febrie Adriansyah bantah terlibat bisnis kafe Cipete yang digeledah polisi
Kasus BGN, Jampidsus Febrie Adriansyah ungkap ada 47 nama yang disebut Sony Sonjaya
Drama kasus MBG di tengah mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah: Daftar nama yang minta jatah titik SPPG nambah lagi
Pengusutan korupsi batu bara berbuntut panjang, apa sebenarnya alasan Polri geruduk rumah milik Jampidsus Febrie Adriansyah?
Bagaimana rekam jejak Rudi Margono? Sosok pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini jadi tersangka 3 kasus korupsi