Prabowo lantik 6 pejabat baru, reshuffle kabinet jilid V resmi digelar di istana

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 27 April 2026 | 18:06 WIB
Menyoroti para pejabat yang resmi dilantik Presiden Prabowo dalam penggantian atau reshuffle Kabinet Merah Putih, pada Senin, 27 April 2026 (Dok. Sekretariat Presiden)
Menyoroti para pejabat yang resmi dilantik Presiden Prabowo dalam penggantian atau reshuffle Kabinet Merah Putih, pada Senin, 27 April 2026 (Dok. Sekretariat Presiden)

Adapun Jumhur Hidayat kini menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Kang Akur tekankan sinkronisasi pusat-daerah, otonomi tak boleh jalan sendiri

Perombakan ini menegaskan bahwa reshuffle kabinet tidak selalu menghadirkan wajah baru, melainkan juga menjadi strategi reposisi pejabat untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.

Jejak reshuffle kabinet Prabowo

Reshuffle kabinet jilid V ini menambah daftar panjang perombakan kabinet di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pada reshuffle jilid I yang digelar 19 Februari 2025, sejumlah pejabat dilantik, di antaranya Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Muhammad Yusuf Ateh sebagai Kepala BPKP.

Kemudian pada jilid II, 8 September 2025, Prabowo merombak posisi strategis seperti Menteri Keuangan yang diisi Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia oleh Mukhtarudin.

Baca Juga: KDM gaungkan SDM unggul, Kemenag Subang siapkan ‘Maung Jabar’ dari madrasah

Tak lama berselang, reshuffle jilid III pada 17 September 2025 kembali dilakukan dengan mengangkat sejumlah pejabat baru, termasuk Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Selanjutnya, pada reshuffle jilid IV yang digelar 8 Oktober 2025, beberapa posisi wakil menteri dan asisten khusus presiden turut mengalami pergantian.

Dengan kembali digelarnya reshuffle jilid V, langkah ini memperlihatkan dinamika pemerintahan Prabowo dalam menyesuaikan strategi dan komposisi kabinet guna menjawab tantangan nasional yang terus berkembang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X