Viral penggerebekan pabrik ‘Whip Pink’ di Jakarta, ribuan tabung gas N2O disita, omzet capai miliaran

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 16 April 2026 | 17:23 WIB
Menyoroti kasus penggerebekan pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah DKI Jakarta, ribuan tabung gas kini disita Bareskrim Polri (Instagram.com/@widelhen)
Menyoroti kasus penggerebekan pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah DKI Jakarta, ribuan tabung gas kini disita Bareskrim Polri (Instagram.com/@widelhen)

“Setelah pesanan terkonfirmasi oleh admin melalui WhatsApp, tim melakukan transaksi pembayaran senilai Rp578.000,” jelasnya.

Barang pesanan kemudian dikirim menggunakan jasa ojek online dari titik pengambilan di kawasan Gang Mantri 4, Kemayoran.

Baca Juga: Kronologi pemotor tewas terlindas bus di Flyover Pesing Jakbar, diduga gagal nyalip

Dikirim menggunakan ojol

Dari proses pelacakan tersebut, polisi kemudian menggerebek sebuah ruko yang dijadikan tempat distribusi.

Di lokasi itu, petugas menemukan seorang pria bernama Sugiyo bersama sejumlah produk gas N2O berbagai ukuran.

“Selanjutnya, sekira pukul 22.30 WIB tim melakukan penindakan dan menemukan produk-produk tabung gas N2O merek Whip Pink,” kata Eko.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain di wilayah Jakarta Utara.

Baca Juga: Viral modus minta uang Rp25.000 di Cikarang, pintu rumah digedor hingga warga resah

Penggerebekan pabrik di Jakarta Utara

Polisi juga menggerebek pabrik di kawasan Pulogadung yang berperan sebagai pusat administrasi dan penjualan.

Di sana, petugas mengamankan seorang perempuan bernama Etikasari yang bertugas sebagai admin sekaligus bagian akuntansi.

Selain itu, lokasi produksi lain ditemukan di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Di tempat ini, polisi mendapati empat orang pekerja yang terlibat langsung dalam proses produksi gas N2O ilegal tersebut.

Ribuan tabung dan alat produksi disita

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 1.784 tabung gas berbagai ukuran, mulai dari 640 gram hingga 5.100 gram. Selain itu, ditemukan pula 274 tabung kosong yang siap diisi ulang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X