Terduga pelaku pembunuhan Ermanto Usman di Bekasi ditangkap polisi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 15 Maret 2026 | 21:36 WIB
Menyoroti insiden penganiayaan dan pembunuhan terhadap anggota federasi pekerja pelabuhan Indonesia, Ermanto Usman di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat (Instagram.com/@infobekasi)
Menyoroti insiden penganiayaan dan pembunuhan terhadap anggota federasi pekerja pelabuhan Indonesia, Ermanto Usman di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat (Instagram.com/@infobekasi)

“Pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap suami istri pada TKP Jatibening, Pondok Gede, Bekasi Kota, atas nama Sudirman alias Yuda telah berhasil kami amankan,” ujar Iman kepada awak media di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono sentil menu fish and chips MBG Ramadan di Solo, wali kota turun tangan

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengungkap motif di balik aksi penganiayaan yang menewaskan Ermanto Usman tersebut.

LPSK siap lindungi keluarga korban

Di sisi lain, keluarga korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan tersebut diajukan oleh anggota keluarga yang terdiri dari anak sulung, anak bungsu, serta menantu korban pada Kamis, 5 Maret 2026.

Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Baca Juga: Warganet soroti harga roti MBG di Cianjur, ditulis Rp3.500 padahal di warung seribuan

“LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban,” ujar Achmadi dalam keterangan resminya pada Jumat, 6 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara lengkap motif serta kronologi penyerangan yang menewaskan Ermanto Usman.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X