Diduga mabuk, sopir bus PO Harapan Jaya ugal-ugalan di Jombang hingga diamankan polisi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:51 WIB
Menyoroti kasus sopir bus PO Harapan Jaya yang diduga dalam pengaruh alkohol saat berkendara di jalan raya Jombang, Jawa Timur (Instagram.com/@satlantaspolresjombang)
Menyoroti kasus sopir bus PO Harapan Jaya yang diduga dalam pengaruh alkohol saat berkendara di jalan raya Jombang, Jawa Timur (Instagram.com/@satlantaspolresjombang)

GENMILENIAL.ID – Aksi sopir bus PO Harapan Jaya berinisial AB (31) yang diduga mengemudi dalam pengaruh alkohol viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di wilayah. Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan berujung penghentian paksa oleh polisi.

Bus dengan nomor polisi AG 7044 US tersebut terlihat melaju ugal-ugalan hingga menerobos marka jalan di kawasan rel kereta api.

Video penindakan dibagikan melalui akun Instagram @satlantaspolresjombang pada Kamis, 19 Februari 2026.

Baca Juga: Motor korban kecelakaan di Jalan Jogja-Solo raib dibawa ‘penolong’, viral di medsos dan diselidiki polisi

Dalam cuplikan video, petugas Satlantas Polres Jombang menghentikan laju bus demi mencegah potensi kecelakaan.

“Bahaya, mengemudi dalam pengaruh alkohol,” demikian tertulis pada cuplikan video tersebut.

Ditemukan botol arak di kabin

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu botol minuman keras jenis arak di dalam kabin bus.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengemudi berada dalam kondisi terpengaruh alkohol saat membawa puluhan penumpang.

Baca Juga: Menteri KKP kunjungi Subang, percepat Revitalisasi Tambak Pantura dan dorong ekonomi biru

Petugas juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas gangguan perjalanan yang terjadi.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil karena sopir melakukan pelanggaran marka jalan dan terindikasi tidak dalam kondisi sadar penuh.

“Lebih baik marah pada saya karena tujuannya saya sayang pada nyawanya bapak ibu semua,” ujar petugas di hadapan para penumpang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X