“Harusnya dihancurkan pakai alat penghancur kertas biar aman, itu data pelamar,” komentar @alf****r.
Baca Juga: Viral baju layak pakai ditinggal di jembatan Gunungkidul, warganet soroti cara sortir pakaian
“Itu bisa disalahgunakan dan privasi banget lho,” tulis akun @nec****k.
“Nggak amanah itu, nanti kalau dicuri buat pinjol kan bahaya,” timpal akun @dal**u.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. CV lamaran kerja umumnya memuat data sensitif seperti alamat rumah, nomor telepon, riwayat pendidikan, hingga fotokopi KTP yang rawan disalahgunakan untuk penipuan, pinjaman online ilegal, maupun kejahatan digital lainnya.
Data pribadi dilindungi undang-undang
Secara hukum, perlindungan data pribadi telah dijamin negara. Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Baca Juga: Bedah karya 'Laungan di Atas Kanvas', lukisan dibaca sebagai cermin kesadaran batin
Selain itu, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 menyebutkan bahwa data pribadi merupakan informasi perseorangan tertentu yang harus disimpan, dirawat, dijaga kebenarannya, serta dilindungi kerahasiaannya.
Perlindungan tersebut diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Undang-undang ini mengatur kewajiban persetujuan pemilik data, hak subjek data, serta sanksi pidana dan denda administratif bagi pihak yang menyalahgunakan atau lalai menjaga data pribadi.
Kasus viral ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan maupun pihak penerima lamaran kerja agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dokumen pelamar, sekaligus menegaskan bahwa keamanan data pribadi bukan sekadar etika, melainkan kewajiban hukum.***
Artikel Terkait
Cara menulis CV yang benar, auto dipanggil kerja!
Pemilik CV Sentoso Seal jadi tersangka, simpan 108 ijazah eks pegawai di rumah
Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka, kasus penahanan ijazah karyawan CV Sentoso Seal makin rumit