Polisi ungkap kronologi penangkapan Onadio Leonardo di rumah elite Ciputat, 3 orang diamankan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 1 November 2025 | 19:03 WIB
Polisi ungkap kronologi penangkapan artis Onadio Leonardo dalam kasus kasus narkoba (YouTube/Polda Metro Jaya)
Polisi ungkap kronologi penangkapan artis Onadio Leonardo dalam kasus kasus narkoba (YouTube/Polda Metro Jaya)

GENMILENIAL.ID – Artis sekaligus musisi Onadio Leonardo atau Onad resmi diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat, 31 Oktober 2025.

“Benar, saudara LA alias OL telah diamankan oleh rekan-rekan kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Ade Ary di Jakarta.

Menurut penjelasan polisi, Onad ditangkap di perumahan elite Trevista West Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier hingga Habib Ja’far bereaksi atas penangkapan Onadio Leonardo: Gue enggak akan benarkan yang salah

Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa sisa ganja yang diduga digunakan sebelumnya.

Berawal dari pengembangan kasus di Sunter

Ade Ary menjelaskan, penangkapan Onad merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba di kawasan Sunter, Jakarta Utara, yang dilakukan dua hari sebelumnya.

“Di TKP pertama itu di daerah Sunter, Tanjung Priok. Kemudian TKP kedua di Ciputat Timur, di West Rempoa,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan itu, polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan Onad bersama seorang perempuan berinisial B di lokasi berbeda.

Baca Juga: Zulhas soroti potensi ekonomi Rp86 triliun di balik program MBG, Indonesia bisa tiru pola Brasil dukung petani lokal

Barang bukti yang diamankan polisi

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga Onad sempat mengonsumsi ekstasi sebelum penangkapan dilakukan.

Namun, barang bukti ekstasi tidak ditemukan karena diduga sudah habis dipakai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X