Kemenhub hapus jembatan timbang, ganti teknologi mirip ETLE untuk pantau truk ODOL

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 01:37 WIB
Ilustrasi - Kemenhub akan mengganti jembatan timbang dengan teknologi Weight In Motion (WIM) mirip ETLE untuk awasi truk ODOL (Unsplash/Rodrigo Abreu)
Ilustrasi - Kemenhub akan mengganti jembatan timbang dengan teknologi Weight In Motion (WIM) mirip ETLE untuk awasi truk ODOL (Unsplash/Rodrigo Abreu)

GENMILENIAL.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menghapus jembatan timbang yang selama ini digunakan untuk menimbang kendaraan angkutan barang.

Langkah ini diambil karena jembatan timbang dinilai tidak efektif dalam menekan pelanggaran truk ODOL (over dimension and overload) sekaligus rawan penyalahgunaan untuk pungutan liar.

Diganti teknologi Weight in Motion (WIM)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan sistem jembatan timbang akan diganti dengan teknologi berbasis IT bernama weight in motion (WIM).

Baca Juga: Fahri Hamzah usul subsidi tanah untuk tekan harga properti

Alat ini dapat mengukur bobot kendaraan secara otomatis saat melintas tanpa harus berhenti.

Mekanismenya akan bekerja mirip kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) milik kepolisian.

“Kendaraan yang melintas akan otomatis terekam, mulai dari data teknis hingga identitas pemilik. Jika ada pelanggaran, pemberitahuan langsung dikirim ke pemilik kendaraan,” ujar Aan di Kantor Kemenhub, Kamis 21 Agustus 2025.

Efektivitas jembatan timbang rendah

Menurut Aan, efektivitas jembatan timbang kini sangat rendah. Data Kemenhub mencatat hanya 0,3 persen sopir truk yang benar-benar masuk ke fasilitas tersebut.

Baca Juga: Prabowo gelontorkan Rp1.376 triliun untuk bansos, Makan Bergizi Gratis, hingga subsidi energi

“Artinya, tujuan jembatan timbang sebagai gerbang penegakan hukum terhadap kendaraan overload tidak tercapai,” tegasnya.

Solusi jangka panjang untuk logistik nasional

Aan meyakini, penggunaan WIM dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menutup celah pungli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X