Pengacara Lita Gading tantang bukti laporan Ahmad Dhani: Ini negara hukum, bukan negara nenek moyang dia

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 18 Juli 2025 | 20:00 WIB
Psikolog Lita Gading, psikolog yang dilaporkan musisi ADP terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan kekerasan psikis pada anaknya, SA (Instagram/lita.gading)
Psikolog Lita Gading, psikolog yang dilaporkan musisi ADP terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan kekerasan psikis pada anaknya, SA (Instagram/lita.gading)

GENMILENIAL.ID – Tim kuasa hukum psikolog Lita Gading merespons laporan polisi yang dilayangkan musisi Ahmad Dhani terkait dugaan perundungan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap putri Dhani yang berinisial SA.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat 11 Juli 2025, pengacara Lita, Syamsul Jahidin, menegaskan bahwa pihaknya belum melihat adanya dasar hukum kuat dalam laporan tersebut, termasuk soal pasal-pasal yang digunakan dalam dugaan pelanggaran UU ITE dan eksploitasi anak.

“Disampaikan di situ ada UU ITE juga dilaporkan, tapi nggak tahu pasalnya pasal berapa,” ujar Syamsul.

Ia bahkan mempertanyakan kompetensi pihak pelapor, karena menurutnya, pasal-pasal yang disebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Empat anggota perguruan silat ditangkap, polisi tegas tangani kasus pengeroyokan di Bandung

“Untuk UU ITE Pasal 27, Pasal 28 sudah dibatalkan MK dengan Nomor Perkara 115 dan 103. Bahwa keributan di sosial media tidak dapat dipidana,” terang Syamsul.

Lebih lanjut, Syamsul menyebut video yang diunggah Lita Gading tidak mengandung unsur perundungan ataupun pelanggaran terhadap hak anak.

“Apakah ada video yang melanggar norma hingga menciptakan kekerasan psikis? Kalau memang ada, silakan dibuktikan,” katanya.

Terkait tuduhan kekerasan psikis, pihak Lita meminta pembuktian sah secara medis.

“Kalaupun itu kekerasan anak, minimal hukumannya 3 tahun 6 bulan, tapi harus ada visum dan bukti. Bukan katanya-katanya,” tegasnya.

Baca Juga: Pihak Lita Gading bantah tuduhan perundungan anak Ahmad Dhani, Kuasa Hukum: Tidak ada unsur merusak mental

Ia juga menyentil pihak pelapor agar tidak semena-mena dalam membawa kasus ke ranah hukum tanpa dasar yang sah.

“Ini negara hukum, bukan negara nenek moyang dia,” tandas Syamsul.

Sebelumnya, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya melaporkan Lita Gading ke polisi dan juga melibatkan KPAI, menyebut video unggahan Lita telah melukai mental anaknya, SA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X