Jemaah Haji Indonesia dilarang bawa air zamzam ke kabin pesawat, ini skema pembagiannya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 16 Juni 2025 | 18:45 WIB
Ilustrasi jemaah yang beribadah di Masjidil Haram - air zamzam dilarang dibawa ke Indonesia oleh jemaah sendiri (Unsplash/tasnimumar)
Ilustrasi jemaah yang beribadah di Masjidil Haram - air zamzam dilarang dibawa ke Indonesia oleh jemaah sendiri (Unsplash/tasnimumar)

GENMILENIAL.ID – Setelah menyelesaikan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), para jemaah haji Indonesia mulai bersiap kembali ke Tanah Air.

Namun dalam proses pemulangan, jemaah diingatkan untuk tidak membawa air zamzam ke dalam kabin pesawat.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara, Abdillah, di Madinah.

Menurutnya, pembagian air zamzam akan dilakukan oleh petugas setelah jemaah tiba di embarkasi masing-masing di Indonesia.

Baca Juga: Pesawat Air India mendarat darurat di Thailand akibat ancaman bom, 156 penumpang dievakuasi

“Air zamzam akan dibagikan kepada jemaah di embarkasi di Indonesia,” ujar Abdillah, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu, 14 Juni 2025.

Setiap jemaah akan mendapatkan satu galon air zamzam berisi lima liter. Oleh karena itu, jemaah diminta untuk tidak menyelundupkan air zamzam ke dalam koper atau tas kabin.

“Masing-masing jemaah akan menerima satu galon berisi lima liter, jadi tidak perlu membawa air zamzam dalam kabin pesawat,” jelasnya.

Abdillah juga mengimbau agar jemaah mematuhi aturan barang bawaan sejak masih di hotel demi kelancaran proses pemeriksaan di bandara.

Baca Juga: Menpora Dito jawab kritik hadiah Rolex untuk Timnas: Prabowo tak pernah bedakan atlet

“Kami mohon kepada jemaah yang belum berangkat ke bandara agar sejak dari hotel sudah menyiapkan barang bawaan sesuai aturan,” tambahnya.

Adapun barang yang diperbolehkan masuk ke kabin hanya tas paspor dan koper kecil dengan berat maksimal 7 kilogram.

Sementara koper besar yang dibawa ke bagasi akan ditimbang di lobi hotel dengan berat maksimal 32 kilogram.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X