China bebaskan visa transit 10 hari untuk WNI, bisa untuk traveling hingga bisnis

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 23:56 WIB
Ilustrasi liburan di China - Indonesia bebas visa transit 10 hari di China (Unsplash/Nuno Alberto)
Ilustrasi liburan di China - Indonesia bebas visa transit 10 hari di China (Unsplash/Nuno Alberto)

GENMILENIAL.ID - Pemerintah China resmi menambahkan Indonesia ke dalam daftar negara yang berhak atas fasilitas bebas visa transit selama 10 hari (240 jam).

Pengumuman ini disampaikan oleh Administrasi Imigrasi Nasional China, Kamis (12/6/2025), dan berlaku efektif sejak hari yang sama.

Dalam keterangannya, kebijakan ini memungkinkan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk masuk melalui 60 pelabuhan di 24 wilayah tingkat provinsi di China, tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu.

Baca Juga: KPK selidiki dugaan korupsi Rp1,2 triliun dana Gubernur Papua untuk pembelian private jet

“Pelancong Indonesia yang memenuhi syarat dapat masuk dan tinggal hingga 240 jam atau 10 hari, tanpa visa sebelum menuju ke tujuan ketiga,” tulis Administrasi Imigrasi Nasional China di laman resminya.

Bisa untuk wisata, bisnis, hingga kunjungan keluarga

Selama masa bebas visa tersebut, pelancong Indonesia diizinkan melakukan berbagai aktivitas seperti pariwisata, urusan bisnis, kunjungan keluarga, maupun pertukaran budaya.

Namun untuk kegiatan seperti bekerja, belajar, atau peliputan jurnalistik, tetap memerlukan visa dan persetujuan khusus dari otoritas China.

Baca Juga: Ivan Gunawan ungkap awal mula mantap berangkat haji: Lagi liburan di Dubai, langsung tersentuh

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya China dalam meningkatkan arus perjalanan dan pertukaran internasional, khususnya dengan negara-negara Asia Tenggara.

Sebelumnya, China juga telah memberlakukan bebas visa selama 6 hari bagi pelancong dari negara ASEAN untuk masuk ke wilayah Xishuangbanna, Provinsi Yunnan, yang berbatasan langsung dengan Myanmar dan Laos.

Dengan masuknya Indonesia ke dalam skema ini, jumlah negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa transit 240 jam meningkat menjadi 55 negara.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X