Kemlu ungkap alasan 2 WNI ditangkap otoritas imigrasi AS usai kerusuhan di Los Angeles

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 15 Juni 2025 | 13:37 WIB
Ilustrasi demonstrasi terkait imigrasi di Amerika Serikat (AS) (Unsplash.com/JasunLeong)
Ilustrasi demonstrasi terkait imigrasi di Amerika Serikat (AS) (Unsplash.com/JasunLeong)

GENMILENIAL.ID - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban langsung dalam kerusuhan yang terjadi di Los Angeles, Amerika Serikat, usai operasi imigrasi pada Jumat, 6 Juni 2025.

Kerusuhan yang dipicu oleh operasi penegakan hukum keimigrasian di kawasan Garment District, Westlake, dan South Los Angeles tersebut semula merupakan aksi damai yang kemudian berujung ricuh.

Aksi-aksi serupa kini menyebar ke sejumlah negara bagian lain seperti New York, San Francisco, Chicago, dan Minnesota.

Baca Juga: Bukan soal jodoh, ini doa pertama Ivan Gunawan saat berhaji

Meski tidak ada korban WNI dalam kerusuhan tersebut, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi adanya dua warga negara Indonesia yang ditangkap oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat.

"Demonstrasi yang awalnya damai berujung kericuhan. Namun sampai saat ini tidak ada WNI yang terdampak secara langsung dari aksi-aksi tersebut," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

Judha menegaskan bahwa dua WNI tersebut ditangkap bukan karena terlibat dalam demonstrasi, melainkan karena pelanggaran imigrasi.

"Keduanya ditangkap bukan karena ikut unjuk rasa, tapi karena pelanggaran keimigrasian," jelasnya.

Baca Juga: Polsek Subang data pelajar yang langgar jam malam, siap diserahkan jika ada kebijakan pembinaan di barak

Dua WNI tersebut adalah ESS (53), seorang perempuan yang diketahui berstatus imigran ilegal, dan CT (48), seorang laki-laki yang memiliki catatan pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara tidak sah.

KJRI Los Angeles, menurut Judha, telah menjalin komunikasi dengan keluarga kedua WNI tersebut dan saat ini tengah mengupayakan akses kekonsuleran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas persetujuan dari yang bersangkutan.

"Dalam beberapa kasus, ada WNI yang memilih untuk tidak dihubungi perwakilan RI. Kami menghormati keputusan itu, tapi tetap memantau situasi dan memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi, termasuk hak atas pengacara," tegasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X