Kemenag: 175 Jemaah haji Indonesia meninggal dunia, mayoritas karena penyakit jantung

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 9 Juni 2025 | 11:21 WIB
Ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah (Unsplash/Haidan)
Ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah (Unsplash/Haidan)

GENMILENIAL.ID - Memasuki hari ke-39 operasional penyelenggaraan ibadah haji 2025, sebanyak 175 jemaah haji Indonesia dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi.

Mayoritas dari mereka wafat akibat penyakit jantung.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, dr. Imran, di Makkah, Minggu, 8 Juni 2025, berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kesehatan.

Baca Juga: Menteri LH pastikan PT GAG Nikel jalankan tambang sesuai kaidah lingkungan

“Berdasarkan data Siskohat Kesehatan, sampai hari ini ada 175 jemaah haji Indonesia yang wafat,” ujar Imran, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Rinciannya, 170 orang berasal dari jemaah haji reguler dan 5 orang dari jemaah haji khusus.

Menurut Imran, tiga penyebab terbanyak yang mengakibatkan kematian para jemaah adalah penyakit jantung, gangguan pernapasan akut, serta dehidrasi dan kegagalan organ akibat infeksi berat.

“Data kami mencatat, 77 jemaah yang wafat menderita penyakit jantung dan 15 jemaah wafat karena mengalami kegagalan organ akibat infeksi yang berat,” jelasnya.

Baca Juga: Bukan PT GAG Nikel yang merusak Raja Ampat, KLHK sebut PT ASP, KSM, dan MRP lakukan pelanggaran

Selain itu, 11 jemaah lainnya teridentifikasi mengalami masalah pernapasan akut dan dehidrasi yang berujung pada kematian.

Sebagai perbandingan, pada periode yang sama di tahun lalu, jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat mencapai 190 orang.

“Kita terus berikhtiar dan berharap kepada Allah semoga jemaah haji Indonesia tetap dalam keadaan sehat dan dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat,” ujar Imran.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X