GENMILENIAL.ID - Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Mayor Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Istana Negara pada Selasa, 3 Juni 2025, semata-mata membahas isu kesehatan nasional.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025, Teddy menegaskan bahwa pembicaraan tersebut tidak terkait dengan isu lain, termasuk kabar reshuffle kabinet yang sempat mencuat.
Baca Juga: Kluivert soroti gaya taktikal Timnas China jelang laga kualifikasi di GBK
“Dalam pertemuan Presiden dengan Menkes pada Selasa kemarin, kita hanya membicarakan sejumlah isu kesehatan nasional,” ujar Teddy.
Ia mengungkapkan, salah satu isu yang dibahas adalah mengenai kebutuhan tenaga medis, termasuk rencana penambahan jumlah dokter umum maupun dokter spesialis di Indonesia.
“Salah satunya, terkait penambahan jumlah dokter, baik dokter umum maupun dokter spesialis, untuk mengisi kebutuhan tenaga medis di seluruh tanah air. Juga, terkait dengan upaya peningkatan kesejahteraan dokter,” jelasnya.
Baca Juga: Ray Dalio tepis isu mundur dari Danantara, pastikan tetap jadi penasihat Presiden Prabowo
Terkait pernyataan Menkes Budi yang sempat menuai kontroversi di media sosial, Teddy mengaku sudah sempat membicarakan hal tersebut langsung dengan yang bersangkutan.
“Terkait pernyataan Pak Menkes yang ramai dibahas di media sosial, saya sudah membicarakan langsung dengan Pak Menkes sebelumnya,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Momen peserta aksi Hari Buruh semangat bersorak usai nama Seskab Teddy disebut Prabowo: Yang presiden gue nih!
Prabowo dukung Papua Nugini gabung ASEAN, Seskab Teddy: Perkuat stabilitas kawasan
Pernyataannya soal gaji hingga obesitas tuai sorotan, Menkes Budi: Niat saya sebenarnya baik
Seskab Teddy tegaskan tak ada minuman beralkohol dalam gala dinner Prabowo-Macron
Peringati harlah Pancasila 2025, Seskab Teddy ajak bangsa kembali ke jati diri Indonesia
Menkes Budi Gunadi: Kasus covid-19 naik, tapi bukan varian mematikan
Menkes Budi minta MK tolak gugatan IDI, klaim UU kesehatan selaras konstitusi