Pemilik CV Sentoso Seal jadi tersangka, simpan 108 ijazah eks pegawai di rumah

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi - Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus penahanan ijazah (freepik.com)
Ilustrasi - Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus penahanan ijazah (freepik.com)

 

GENMILENIAL.ID - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan.

Ia dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Polda Jatim menemukan 108 lembar ijazah yang disimpan Diana di rumahnya di Perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Baca Juga: Ratusan mantan karyawan Sritex sudah bekerja, pemerintah tegaskan komitmen soal jaminan pekerjaan baru

“Status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, saat konferensi pers, Kamis, 22 Mei 2025.

Suryono menjelaskan, ijazah-ijazah tersebut sebagian besar setingkat SMA dan telah diserahkan langsung oleh Diana kepada penyidik.

Sebelumnya, polisi menggeledah empat lokasi, termasuk kantor utama Sentoso Seal di Jalan Dupak dan gudang perusahaan di Margomulyo Permai.

Selain ijazah, Diana juga diduga menyimpan atau menghilangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik para eks pegawai.

Baca Juga: Setelah Bareskrim nyatakan ijazah Jokowi asli, Kader PSI Dian Sandi minta maaf langsung ke presiden

Meski penyidikan dilakukan oleh Polda Jatim, penahanan terhadap Diana tetap berada di Polrestabes Surabaya.

Ini karena Diana dan suaminya, Hendy, sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil.

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan dari Polda tetap berjalan,” tambah Suryono.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah mantan pegawai CV Sentoso Seal dan mendapat sorotan luas karena dianggap merugikan banyak pihak, khususnya para pencari kerja yang membutuhkan dokumen asli mereka untuk melamar pekerjaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X