Perpres baru: TNI dan Polri kini bisa lindungi Jaksa dan keluarganya, ini penjelasan lengkapnya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 23 Mei 2025 | 06:25 WIB
Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto (Instagram.com/@prabowo)
Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto (Instagram.com/@prabowo)

GENMILENIAL.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya.

Perpres ini diteken pada 21 Mei 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah keterlibatan personel TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa.

Baca Juga: Soe Hok Gie dan kebenciannya terhadap kemunafikan

“Pelindungan negara dapat dilakukan oleh Polri dan dapat melibatkan TNI,” tertulis dalam Pasal 4 Perpres tersebut.

Negara juga ditegaskan wajib menjamin rasa aman bagi para jaksa dari berbagai bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, diri, maupun harta benda mereka.

Tak hanya jaksa, Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan bahwa perlindungan juga dapat diberikan kepada anggota keluarga mereka, termasuk pasangan hidup dan tanggungan.

Perlindungan ini diberikan atas permintaan resmi dari pihak Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

Baca Juga: Cuaca panas ekstrem ancam jemaah haji, pemerintah imbau kurangi aktivitas berat jelang puncak ibadah

Jenis-jenis perlindungan dijabarkan secara rinci dalam Pasal 6 Perpres ini, meliputi:

  • Pelindungan atas keamanan pribadi;
  • Pelindungan tempat tinggal;
  • Pelindungan di kediaman baru atau rumah aman;
  • Pelindungan terhadap harta benda;
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas;
  • Dan bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Pasal 11 menjelaskan bahwa biaya pelaksanaan perlindungan ini akan dibebankan kepada anggaran Kejaksaan RI.

Baca Juga: Dugaan ijazah palsu Jokowi, Bareskrim: Skripsi di UGM identik berdasarkan uji Labfor

Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat juga dapat digunakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat independensi dan keamanan jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X