Polres Subang ungkap 15 kasus narkoba dalam dua bulan, 17 tersangka diamankan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 23 April 2025 | 20:47 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran tunjukan barang bukti pengungkapan kasus narkoba selama Februari hingga Maret 2025 pada Rabu 23 April 2025
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran tunjukan barang bukti pengungkapan kasus narkoba selama Februari hingga Maret 2025 pada Rabu 23 April 2025

GENMILENIAL.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba selama Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Rabu, 23 April 2025, bahwa dari 15 kasus tersebut, tujuh di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu, dan delapan lainnya terkait penyalahgunaan sediaan farmasi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 166,24 gram dan 24.781 butir sediaan farmasi. Selain itu juga diamankan 12 unit handphone, enam unit timbangan, dua sepeda motor, serta lima pak plastik klip,” ujar AKBP Ariek.

Baca Juga: Jaga aset daerah, lawan potensi korupsi: Komitmen Subang di garis depan

Rincian lokasi kejadian tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Pusakajaya (2 kasus), Ciasem (1), Cipeundeuy (1), Pabuaran (1), Pamanukan (2), Subang (3), Patokbeusi (1), dan Kalijati (2 kasus).

Dari hasil pemeriksaan, enam tersangka kasus sabu diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Sementara dalam kasus sediaan farmasi, tersangka terdiri dari wiraswasta, dua pengangguran, satu mahasiswa, dan satu buruh.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari 6 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp13 miliar.

Sedangkan untuk sediaan farmasi, diterapkan pasal 435 jo pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup.

Baca Juga: Menolak tuntutan Bupati untuk minta maaf ke warga Sidrap gegara video saweran, Nathalie Holscher justru mendapat dukungan netizen

“Terkait pengungkapan ini, kami perkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1.662 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Kami terus berupaya menzerokan peredaran narkoba dan sangat membutuhkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X