Bea cukai Arab Saudi sita 100 slop rokok jemaah calon haji Indonesia, berpotensi ada denda yang harus dibayar

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 16 Mei 2025 | 00:25 WIB
Ilustrasi foto koper di bandara - Bea cukai Arab Saudi sita 100 slop rokok dari jemaah haji Indonesia (Unsplash/Dimitri Karastelev)
Ilustrasi foto koper di bandara - Bea cukai Arab Saudi sita 100 slop rokok dari jemaah haji Indonesia (Unsplash/Dimitri Karastelev)

Sementara untuk denda membawa 100 slop rokok, Abdillah masih belum bisa memastikan nominalnya.

Baca Juga: Kementerian PKP siapkan 10.000 unit rumah subsidi untuk Jawa Barat

“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan, ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jemaah yang tidak merokok sebaiknya tidak menerima titipan rokok, karena imbasnya pada mereka yang membawa.

“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” tandasnya.

Batas jemaah calon haji diizinkan untuk membawa rokok hanya 2 slop atau 200 batang untuk setiap orangnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X