Sementara untuk denda membawa 100 slop rokok, Abdillah masih belum bisa memastikan nominalnya.
Baca Juga: Kementerian PKP siapkan 10.000 unit rumah subsidi untuk Jawa Barat
“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan, ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jemaah yang tidak merokok sebaiknya tidak menerima titipan rokok, karena imbasnya pada mereka yang membawa.
“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” tandasnya.
Batas jemaah calon haji diizinkan untuk membawa rokok hanya 2 slop atau 200 batang untuk setiap orangnya.***
Artikel Terkait
Arab Saudi dukung pemerintah Indonesia turunkan biaya haji, pemerintah akan kaji dan turunkan lagi
Arab Saudi resmi larang anak-anak ikut ibadah haji mulai 2025, alasannya karena keselamatan
Kata Menperin usai Arab Saudi tertarik dengan industri RI, sebut sektor manufaktur tahan guncangan tarif Trump
Bimbingan manasik terakhir digelar, 1.163 calon jemaah haji Subang siap berangkat
Janjikan biaya haji murah, Prabowo klaim akan berjuang lewat diplomasi RI-Saudi
Suasana haru warnai pelepasan 1.183 calon jemaah haji Subang, Bupati: Manfaatkan waktu di tanah suci dengan ikhlas
Delapan jemaah haji WNI meninggal dunia, Kemenag: Keluarga tak perlu khawatir soal hak