Usman menjabarkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi oleh hukum internasional dan UUD 1945.
“Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” jelasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat ketika akan melayangkan kritik.
“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman, penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo sediakan 'karpet merah' untuk PMI, Nurlia: Akhirnya bisa punya rumah di kampung
Diwakili oleh Mensesneg, ini ucapan selamat dari Presiden Prabowo atas terpilihnya Paus Leo XIV sebagai Paus baru umat Katolik
Pengunduran diri Hasan Nasbi ditolak Prabowo, istana ungkap alasan tak ganti kepala PCO
Menyoal pengunduran diri Hasan Nasbi, Prasetyo Hadi beberkan alur surat hingga penolakan dari Presiden Prabowo
Istana beri respon penetapan tersangka mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi: Dari pemerintah lebih baik dibina
Terkait kritik dan heboh meme Prabowo dengan Jokowi yang diduga dibuat mahasiswi ITB, istana: Presiden tak pernah buat laporan
Orang tua mahasiswi ITB yang diduga membuat meme Prabowo-Jokowi minta maaf, pihak kampus ungkap beri pendampingan