Dugaan pemerkosaan bermula saat ayah korban berada dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Tersangka lantas membawa FA ke salah satu ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC dengan dalih untuk pemeriksaan darah guna keperluan transfusi.
Namun, di ruangan itulah dugaan kekerasan seksual terjadi. Korban disebut disuntik cairan tidak dikenal hingga kehilangan kesadaran.
Sejumlah barang bukti penting telah diamankan penyidik, termasuk kondom, jarum suntik, cairan bening, serta infus.
Selain itu, pemeriksaan DNA tengah dilakukan terhadap sperma yang ditemukan pada tubuh korban dan alat kontrasepsi.
Baca Juga: ESAI: Dinamika ketertarikan dan meninggalkan agama di negara-negara maju
Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada korban lain dengan modus serupa, demi mencegah terulangnya kejadian tragis seperti ini.***
Artikel Terkait
Mahasiswi Fikom UNPAD lakukan observasi dan wawancara dengan media online GenMilenial.id untuk tugas mata kuliah komunikasi massa
Kasus perundungan di UNDIP, Ibunda dokter Aulia sebut kematian anaknya akibat kerja yang dipaksa pihak PPDS
Bukan efek langsung, ini korelasi Covid-19 sebabkan bopeng di wajah seperti yang diucapkan doktif
Rapat bareng DPR, begini klaim doktif terkait modus penipuan skincare tomat putih yang diduga dilakukan dokter Richard Lee
Doktif klaim skincare dokter Richard Lee relabelling produk lain saat rapat bersama DPR: Beliau duta stiker
Polda Jabar bongkar identitas peserta PPDS Unpad yang diduga perkosa keluarga pasien di RSHS: Spesialis anestesi
Komentar Dirut RSHS Bandung soal peserta PPDS Unpad diduga perkosa keluarga pasien: Otak kriminal, bukan belajar