Sadis! terjadi di Subang maling ayam dikeroyok hingga meninggal, polisi tangkap 8 tersangka, ini kronologinya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 3 April 2025 | 19:53 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran tunjukan barang bukti yang digunakan para tersangka pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis 3 April 2025
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran tunjukan barang bukti yang digunakan para tersangka pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis 3 April 2025

Baca Juga: Arus balik di Tol Cipali meningkat, rekayasa lalu lintas one way belum dimulai

“Kami mendapatkan laporan, terkait tindak pidana pengeroyokan tersebut, Sat Reskrim mendatangi TKP pada saat itu juga dan masih ditemukan korban tergeletak di depan kantor kepala desa,” ujarnya.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian kami menemukan saksi-saksi dan alat bukti yang diduga pelaku penganiayaan, kemudian kami berhasil mengamankan 8 orang pelaku,” tambahnya.

Adapun peran dari kedelapan tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban T, yaitu GM alias Jia menembakan senapan angin sebanyak 3 kali yang mengenai lutut korban sebelah kiri dan memukul perut sebanyak 2 kali.

“Kemudian YS alias Endok memukul korban menggunakan bambu sebanyak 2 kali can mengenai punggung korban, INA memukul menggunakan balok kayu yang mengenai bahu dan tangan kiri sebanyak satu kali,” ujarnya.

Baca Juga: Arus balik di Tol Cipali meningkat, 12,8 ribu kendaraan menuju Jakarta

Sedangkan AR menendang menggunakan kaki sebelah kanan yang mengenai paha korban serta menyeret korban kurang lebih 5 meter dengan kondisi telanjang.

NPP memukul menggunakan bambu sebanyak satu kali yang mengenai punggung korban dan NR menendang korban menggunakan telapak kaki dalam sebelah kanan yang mengenai paha korban sebanyak satu kali.

“Setelah menendang korban (NR) menyeret korban kurang lebih 5 meter, kemudian K menyeret korban ikut serta menyeret korban kurang lebih 5 meter,” kata AKBP Ariek.

Sedangkan tersangka terakhir TS memukul korban  menggunakan tangan yang mengenai pipi korban sebanyak satu kali, dari kasus tersebut Polres Subang pun mengenakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Bicara soal wasit, Erick Thohir sebut pengadil sepak bola di tanah air bakal dibantu sistem serba digital

Kapolres Subang juga menegaskan bahwa tidak dibenarkan bagi masyarakat untuk main hakim sendiri, sebab Indonesia adalah negara hukum.

“Apapun alasan tersangka melakukan tindakan penganiayaan kepada korban itu tidak dibenarkan, karena itu tindakan main hakim sendiri, tidak benar. Kita negara hukum percayakan proses hukum,” tegas AKBP Ariek.

Ia juga berharap bahwa kasus penganiayaan korban yang diduga maling ayam merupakan kasus terakhir yang berada di Kabupaten Subang.

“Kami dalam hal ini Polres Subang berharap kasus ini terakhir di wilayah hukum Polres Subang,” tuturnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X