Beberapa poin yang mendapat kritik adalah:
- Penambahan kewenangan Polri dalam ruang siber
Pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draf RUU Polri mengatur bahwa Polri memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan memperlambat akses di ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.
- Kewenangan penyadapan oleh Polri
Revisi UU Polri juga memperluas wewenang Polri untuk melakukan penyadapan, yang dinilai berisiko terhadap hak privasi masyarakat.
- Perpanjangan usia pensiun anggota Polri
RUU ini membuka peluang bagi Kapolri dan perwira tinggi berpangkat jenderal untuk tetap bertugas lebih lama sebelum memasuki masa pensiun.
Publik pun menuntut agar pemerintah dan DPR lebih transparan dalam membahas perubahan UU yang berdampak pada hak-hak sipil, serta memastikan bahwa proses legislasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan masukan dari masyarakat.***
Artikel Terkait
Polri minta bukti adanya dugaan setoran sabung ayam ke Polsek Negara Batin buntut ditembaknya 3 anggota polisi
RUU Polri direncanakan akan segera dibahas, DPR RI beri bocoran perencanaannya
Polri beri respon usulan Kementerian HAM menghapus SKCK, ungkap permintaan pembuatan datang dari masyarakat
Dianggap memberatkan hidup mantan napi, ini alasan Kementerian HAM usul penghapusan SKCK ke Polri
Belum selesai RUU TNI menimbulkan penolakan, muncul rencana RUU Polri yang diperkirakan picu massa secara masif
4 Poin disoroti dan akan dibahas dalam RUU Polri, benarkah lagi-lagi merugikan rakyat?
Muncul draf di tengah isu adanya pembahasan RUU Polri, Puan Maharani: Itu bukan surpres resmi