GENMILENIAL.ID - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat berencana membahas serta mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Keputusan ini datang tak lama setelah DPR mengesahkan Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang sebelumnya telah menuai kritik keras dari masyarakat.
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, menyoroti potensi besar munculnya aksi massa yang masif jika pemerintah tetap bersikeras melanjutkan pengesahan revisi UU ini tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.
"Kita belum selesai Revisi Undang-Undang TNI, ini akan disambut dengan meriah Revisi Undang-Undang Polri," ujar Nicky dalam Media Briefing bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan, Senin 24 Maret 2025.
Menurutnya, sikap pemerintah yang dinilai terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan publik akan memicu perlawanan yang semakin besar.
"Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten," tegasnya.
Nicky juga menyoroti bahwa dalam setahun terakhir, kinerja Polri sudah mendapat banyak kritik dari masyarakat.
Jika revisi UU ini disahkan tanpa perbaikan mendasar, maka gelombang protes diprediksi akan semakin besar.
Baca Juga: Dianggap memberatkan hidup mantan napi, ini alasan Kementerian HAM usul penghapusan SKCK ke Polri
"Kemungkinan besar Revisi Undang-Undang Polri ini menjadi lebih parah lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menilai pembahasan Revisi UU TNI sebelumnya belum memenuhi standar hukum yang seharusnya diikuti dalam proses legislasi.
Hal ini semakin menguatkan alasan masyarakat untuk menolak langkah serupa dalam revisi UU Polri.
Di tengah kontroversi ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai revisi UU Polri. Komisi III DPR masih fokus pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Artikel Terkait
Polres Subang gelar sholat ghaib bagi tiga anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas di Kabupaten Way Kanan, Lampung
Polres Subang gelar Bazar Ramadan Polri Presisi, Kapolri pantau langsung lewat zoom cloud meetings
Ada oknumnya yang diduga terlibat, TNI ikut polri lakukan olah TKP peristiwa penembakan 3 polisi di Lampung
Polri minta bukti adanya dugaan setoran sabung ayam ke Polsek Negara Batin buntut ditembaknya 3 anggota polisi
RUU Polri direncanakan akan segera dibahas, DPR RI beri bocoran perencanaannya
Polri beri respon usulan Kementerian HAM menghapus SKCK, ungkap permintaan pembuatan datang dari masyarakat
Dianggap memberatkan hidup mantan napi, ini alasan Kementerian HAM usul penghapusan SKCK ke Polri