Mengenai hukuman untuk J, Praja berharap pihak berwajib akan melakukan penyidikan dengan transparan dan memberikan hukuman yang berat.
“Kalau keluarga minta hukuman yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya sesuai apa yang diperbuat yang bersangkutan, bahkan hukuman mati,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, Juwita ditemukan tak bernyawa oleh warga sekitar di tepi jalan menuju Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 14.57 WITA.
Ia sempat diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun setelah melihat beberapa kejanggalan, proses penyidikan dilakukan dan disimpulkan ia menjadi korban pembunuhan.***
Artikel Terkait
Reza Ferdian, Kasi Intel Kejari Subang baru, selain muda lelaki asal Surabaya ini juga ramah dan bersahabat dengan wartawan
Jaga netralitas dan marwah organisasi, Aliansi Wartawan Subang dibekukan selama masa Pilkada 2024 berlangsung
Ditanyai tentang kasus Vadel di tengah pembekuan sumpah advokat, Razman Arif ingin wartawan jangan memikirkan dirinya sendiri
TNI ikut selidiki kasus tewasnya 3 polisi Lampung karena gerebek judi sabung ayam, ada dugaan oknum anggotanya terlibat
Dua oknum TNI diduga terlibat dalam penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Lampung menyerahkan diri, Kapendam pastikan ada sanksi
Ada oknum TNI AL yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya Juwita, wartawan wanita yang ditemukan tewas di Banjarbaru
Keluarga Juwita berharap pelaku pembunuhan yang diduga oknum TNI AL diproses secara transparan dan dihukum mati