Viral penemuan ladang ganja di Kawasan Gunung Bromo, ini dampak pada jalur pendakian Bromo dan Semeru

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 25 Maret 2025 | 11:24 WIB
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni saat Mengunjungi TNBTS pada Desember 2024 lalu (Instagram.com/rajaantoni)
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni saat Mengunjungi TNBTS pada Desember 2024 lalu (Instagram.com/rajaantoni)

GENMILENIAL.ID - Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial.

Kejadian ini pertama kali terungkap pada September 2024 melalui hasil investigasi Kepolisian Resor Lumajang yang bekerja sama dengan pihak Balai Besar TNBTS dan instansi terkait.

Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, ladang ganja tersebut ditemukan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus narkotika yang tengah ditangani.

"Tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang," jelas Satyawan dalam keterangan resmi tertulisnya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca Juga: Larangan menerbangkan drone di TNBTS disebut karena takut ketahuan ada ladang ganja, Menhut ungkap justru bisa membantu menemukan titik

Pada rentang 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang melakukan pencarian di kawasan Blok Pusung Duwur.

Dengan bantuan teknologi drone, ditemukan 59 titik ladang ganja dengan luas total sekitar 1 hektar. Setiap titik memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.

"Lokasi ladang ganja tersebut sangat tersembunyi, tertutup oleh semak belukar lebat dengan vegetasi khas kawasan hutan konservasi seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia," ujar Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha.

Hal ini menjadikan area tersebut sulit untuk diakses tanpa bantuan teknologi pemetaan udara.

Baca Juga: Sudah ditemukan sejak September 2024 lalu, mengapa ladang ganja di Bromo baru terungkap?

Setelah proses identifikasi dan pencabutan, seluruh tanaman ganja yang ditemukan dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

Hingga saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

TNBTS memastikan bahwa jalur wisata Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru tidak terdampak oleh kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X