Korupsi kembali terjadi, kali Ini eks mantan Dirjen Perkeretaapian didakwa karena rugikan negara mencapai Rp1,1 miliar

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 18:28 WIB
Ilustrasi kereta api yang eks dirjennya tersandung kasus korupsi (Unsplash/Salman Rameli)
Ilustrasi kereta api yang eks dirjennya tersandung kasus korupsi (Unsplash/Salman Rameli)

GENMILENIAL.ID - Pengungkapan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa semakin menguatkan kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di Indonesia.

Kasus ini menyeret Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, yang didakwa atas tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun.

Sidang dakwaan terhadap Prasetyo digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 17 Maret 2025.

Jaksa menyatakan bahwa Prasetyo menerima keuntungan sebesar Rp2,6 miliar dari proyek ini melalui berbagai bentuk penyimpangan.

Baca Juga: LAZ Assyifa Peduli targetkan 30.741 penerima manfaat pada Ramadan 1446 H ini, hingga 20 Maret 2025 kemarin baru terealisasi 29.046 orang

"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," ujar jaksa dalam sidang.

Pembangunan jalur KA Besitang-Langsa diharapkan dapat mempercepat konektivitas antara Sumatera Utara dan Aceh.

Namun, alih-alih membawa manfaat, proyek ini malah dikotori oleh praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat dan pihak swasta yang mencari keuntungan pribadi.

Menurut jaksa, salah satu bentuk penyimpangan yang dilakukan adalah pengaturan tender agar hanya dapat dimenangkan oleh PT Mitra Kerja Prasarana milik Freddy Gondowardojo.

Baca Juga: Temu silaturahim dengan jurnalis Subang, Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah paparkan realisasi program Ansyithah Ramadan 1446 H

"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo," jelas jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa Prasetyo dan beberapa pihak lain menerima berbagai fasilitas dan uang sebagai bentuk commitment fee.

Penyimpangan ini tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga beberapa perusahaan yang terlibat dalam proyek ini, dengan total keuntungan ilegal mencapai Rp1,03 triliun.

Kasus ini bukan hanya menjadi catatan buruk bagi individu yang terlibat, tetapi juga menunjukkan celah besar dalam pengawasan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X