GENMILENIAL.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Mendag RI, Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016.
Terkait hal itu, Tom Lembong menghormati putusan hakim yang tidak menerima eksepsi yang diajukan oleh pihaknya.
"Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan," ucap Tom Lembong kepada awak media seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca Juga: Masuk tahap pembuktian, Hakim minta jaksa beri salinan audit BPKP ke kubu Tom Lembong
Tom Lembong menuturkan, majelis hakim yang memberikan putusan dua hari setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsinya.
Eks Mendag RI juga mengapresiasi hakim yang mengizinkan pihaknya menerima hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari jaksa pada sidang berikutnya yang masuk tahap agenda pembuktian.
Tom Lembong menilai laporan hasil audit BPKP tersebut juga merupakan salah satu haknya.
"Tentunya hari ini saya terutama mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa," terangnya.
Baca Juga: Didatangi Raffi Ahmad, Nunung mengaku warung makan yang dibangun Raffi sepi: Dicek ada tanah kuburan
"Supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi saksi ahli terkait," lanjut Tom Lembong.
Di sisi lain, Tom Lembong mengaku kecewa terhadap surat dakwaan jaksa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag itu menyebut surat dakwaan itu tidak mencerminkan kenyataan yang sesungguhnya.
"Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi," tuturnya.
Artikel Terkait
Update skandal impor gula Tom Lembong: Jaksa ungkap adanya kerja sama koperasi TNI-Polri dengan 8 perusahaan gula rafinasi
Buntut pengadaan GKM 200.000 ton, Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 miliar di skandal korupsi gula
Tom Lembong ditegur Hakim karena menyilangkan kaki saat JPU bacakan dakwaan: Mohon maaf pak
Update skandal korupsi Tom Lembong: JPU nilai nota keberatan eks mendag itu masuk pokok perkara
Update kasus impor gula Kemendag: Tom Lembong pertanyakan kenapa hanya dirinya yang jadi terdakwa
Update skandal korupsi impor gula: Nota keberatan ditolak, sidang Tom Lembong lanjut tahap pembuktian
Masuk tahap pembuktian, Hakim minta jaksa beri salinan audit BPKP ke kubu Tom Lembong