GENMILENIAL.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang bersama tim gabungan dari Kejari, Satpoldam dan perijinan lakukan pemeriksaan wajib pajak kepada usaha kafe dan restoran yang ada di Kabupaten Subang pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kabid Penagihan dan Pengawasan Bapenda Kabupaten Subang, Rusdianto mengatakan bahwa pada tahun 2025 ini pihaknya menargetkan untuk lakukan pemeriksaan terhadap 100 wajib pajak.
“Target kita tahun ini sekitar 100 wajib pajak,” kata Rusdianto dalam keterangan yang disampaikan pada awak media usai lakukan pemeriksaan wajib pajak di MORE Coffee & Space pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ia juga menerangkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, pihak Bapenda melakukanya secara acak.
“Kita menentukanya acak aja, kita lihat dari sistim kartu data, omsetnya sejujur apa, kemudian setoran pajaknya berapa, nah dari situlah kita pilih,” ujarnya.
Rusdianto juga mengungkapkan bahwa Bapenda Subang menargetkan pendapatan wajib pajak ditahun ini sekitar Rp5 miliar lebih.
“Targetnya sekitar Rp5 miliar lebih, ada peningkatan dari tahun lalu, tahun lalu sekitar Rp4 miliar lebih, jadi ada penambahan Rp1 miliar lebih targetnya,” ungkapnya.
Dalam mengejar target pendapatan dari pajak tersebut, lanjut Rusdianto, Pihak Bapenda Subang juga memberikan insentif pada tahun ini berupa penghapusan denda administrasi.
“Tahun ini ada, stimulus diberikan berupa penghapusan denda administrasi sehingga mereka bisa bayar pajak yang bolong-bolong dan bayar pajak yang tahun lalu,” tuturnya.***
Artikel Terkait
Bangun Subang, Kepala Bapenda sebut sektor usaha terutama restoran dan hiburan punya andil besar
5 Provinsi yang beri pemutihan pajak kendaraan, salah satunya Jawa Barat
Dukung program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Kapolres Subang berikan bantuan personel Polri yang memiliki usaha ketahanan pangan
Wajib intip! inilah 5 potensi bisnis dari usaha tani usai Mentan ungkap keuntungan Rp10 juta per bulan bagi petani milenial
PT Dahana berikan fasilas usaha mesin jahit bagi alumninya untuk kembangkan usaha
Istana tegaskan hasil pajak dikembalikan ke masyarakat, dari mulai bansos hingga subsidi listrik
Bahlil Lahadalia kembali buat peraturan bagi UMKM boleh membeli gas elpiji 3 kg jika sudah punya izin usaha