Kejar setoran Rp5 miliar, Bapenda Subang mulai lakukan pemeriksaan wajib pajak pada usaha restoran dan kafe: Target 100 wajib pajak

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 27 Februari 2025 | 19:14 WIB
Kabid Penagihan dan Pengawasan Bapenda Kabupaten Subang, Rusdianto saat berikan keterangan pers pada awak media, Kamis, 27 Februari 2025
Kabid Penagihan dan Pengawasan Bapenda Kabupaten Subang, Rusdianto saat berikan keterangan pers pada awak media, Kamis, 27 Februari 2025

GENMILENIAL.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang bersama tim gabungan dari Kejari, Satpoldam dan perijinan lakukan pemeriksaan wajib pajak kepada usaha kafe dan restoran yang ada di Kabupaten Subang pada Kamis, 27 Februari 2025.

Kabid Penagihan dan Pengawasan Bapenda Kabupaten Subang, Rusdianto mengatakan bahwa pada tahun 2025 ini pihaknya menargetkan untuk lakukan pemeriksaan terhadap 100 wajib pajak.

Baca Juga: Gelar Media Gathering dan dukung keterbukaan informasi, PT Dahana terus perkuat hubungan baik dengan para jurnalis Subang

“Target kita tahun ini sekitar 100 wajib pajak,” kata Rusdianto dalam keterangan yang disampaikan pada awak media usai lakukan pemeriksaan wajib pajak di MORE Coffee & Space pada Kamis, 27 Februari 2025.

Ia juga menerangkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, pihak Bapenda melakukanya secara acak.

“Kita menentukanya acak aja, kita lihat dari sistim kartu data, omsetnya sejujur apa, kemudian setoran pajaknya berapa, nah dari situlah kita pilih,” ujarnya.

Rusdianto juga mengungkapkan bahwa Bapenda Subang menargetkan pendapatan wajib pajak ditahun ini sekitar Rp5 miliar lebih.

Baca Juga: Jusuf Kalla sebut ‘Kabur Aja Dulu’ jadi ajang anak muda mengenal budaya luar, khusus buat yang Ingin belajar hingga bekerja

“Targetnya sekitar Rp5 miliar lebih, ada peningkatan dari tahun lalu, tahun lalu sekitar Rp4 miliar lebih, jadi ada penambahan Rp1 miliar lebih targetnya,” ungkapnya.

Dalam mengejar target pendapatan dari pajak tersebut, lanjut Rusdianto, Pihak Bapenda Subang juga memberikan insentif pada tahun ini berupa penghapusan denda administrasi.

“Tahun ini ada, stimulus diberikan berupa penghapusan denda administrasi sehingga mereka bisa bayar pajak yang bolong-bolong dan bayar pajak yang tahun lalu,” tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X