Di sisi lain, Kejagung menyebut perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp193,7 triliun.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," tegas Qohar.
Total kerugian itu bersumber dari beberapa komponen yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, serta Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.
"Adapun, Kerugian Impor BBM melalui DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, Kerugian Pemberian Kompensasi sekitar Rp126 triliun, dan Kerugian Pemberian Subsidi sekitar Rp21 triliun," tandas Qohar.***
Artikel Terkait
Arus balik, Pertamina lakukan pemantaun stok BBM di sejumlah jalur mudik
Tren kenaikan harga minyak dunia, Pertamina pastikan tak akan naikan harga BBM non-subsidi di bulan Juni
Telisik kasus dugaan korupsi minyak mentah yang seret Kementerian ESDM, Kejagung: Alih-alih penuhi kebutuhan minyak malah ekspor-impor
Belum ada satu bulan, Dirjen Migas dicopot usai digeledah Kejagung soal kasus dugaan korupsi minyak mentah
Vonis 20 tahun Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah tuai sorotan, kini Helena Lim juga divonis berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sederet momen sidang kasus skandal korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim yang pernah tuai sorotan usai kini dapat vonis berat
Banding-banding kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim usai Pengadilan Tinggi tetap sita aset yang dimiliki terdakwa skandal korupsi PT Timah