Kemudian penggunaan plat nopol palsu juga berkaitan dengan Undang Undang no. 22 Tahun 2009 adalah:
- Pasal 280 tentang pengguna kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenai hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
- Pasal 288 ayat 1 tentang Pengguna kendaraan yang yang tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa terkena pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. ***
Artikel Terkait
Viral sopir kena apes di Lampung! mobilnya terguling, warga malah sibuk menjarah durian yang berhamburan di jalan
Gempar kasus perampokan 'Geng Rusia' ke WNA Ukraina di Bali, intip kilas balik kasus serupa yang pernah viral di medsos
Mendikdasmen Abdul Mu’ti beri respon terkait penolakan MBG dari pelajar Papua, viral foto aksi damai lebih memilih pendidikan dibanding makan gratis
Viral perseteruan Hotman Paris dan Razman Arif di ruang sidang, pengacara Razman tantang Hotman debat di TV
Viral protes warga ke Bahlil Lahadalia soal aturan gas melon, pedagang asal Banten ini ungkap alasan dirinya berani 'semprot' sang menteri
Profil Caroline Riady, generasi ketiga keluarga konglomerat Lippo Group yang viral usai diduga sebagai wanita yang pulang kerja dijemput helikopter
Caroline Riady yang viral karena dijemput helikopter untuk pulang kerja bertemu dengan pengunggah videonya, jawab pertanyaan receh dari netizen