Mulai 2025, ijazah bisa dicetak mandiri untuk sekolah yang tidak terakreditasi, bagaimana ketentuan kertasnya?

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 16 Februari 2025 | 21:57 WIB
Sekolah terakreditasi bisa mencetak ijazah mandiri mulai 2025 (PROMEDIA/Cynthia)
Sekolah terakreditasi bisa mencetak ijazah mandiri mulai 2025 (PROMEDIA/Cynthia)

Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Baca Juga: Vidi Aldiano mengaku mentalnya kena selama terkena kanker ini, putuskan menghentikan kemoterapi

“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah,” tutur Xarisman.

“Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan. 

“Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” paparnya.

Baca Juga: Banding-banding kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim usai Pengadilan Tinggi tetap sita aset yang dimiliki terdakwa skandal korupsi PT Timah

Ia juga menambahkan bahwa strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah. 

Dengan adanya peraturan dan inisiatif ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia akan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan kertas cetak ijazah

Ijazah elektronik juga dapat dicetak sendiri oleh sekolah. 

Otonomi sekolah dalam proses penerbitan ijazah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.

Sekolah yang diizinkan mencetak ijazah sendiri adalah yang telah terakreditasi. 

Baca Juga: Demi dukung Maung Bandung, tiga bobotoh cantik Subang ini rela desak-desakan di GOR Gotong Royong: Pertandingan berakhir seri skor 2-2

Sementara itu, sekolah yang belum terakreditasi tidak diperbolehkan mencetak ijazah sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X