Diungkap oleh Wamendes PDT, Presiden Prabowo meminta desa-desa ikut berpartisipasi dalam program MBG dengan menjadi pemasok bahan pangan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 3 Februari 2025 | 00:18 WIB
Ilustrasi foto Makan Bergizi Gratis atau MBG (Instragram.com/badangizinasional.ri)
Ilustrasi foto Makan Bergizi Gratis atau MBG (Instragram.com/badangizinasional.ri)

Dengan kenaikan perputaran uang, pemerintah berharap pula pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Baca Juga: Sudah kaya sebelum menjabat, berapa besaran gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden?

Ada aturan tentang desa yang mendukung ketahanan pangan

Ahmad Riza menambahkan jika pemerintah telah memiliki aturan mengenai keikutsertaan desa dalam ketahanan pangan.

Penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023.

“Dalam Permendes, sekurangnya minimal 20 persen untuk ketahanan pangan,” ujar Ahmad Riza.

“Desa mendukung program ketahanan pangan, mendukung swasembada pangan,” imbuhnya.

Baca Juga: Penerbangan udara AS sedang tidak baik-baik saja, ini 3 insiden ngeri pesawat jet medis di Philadelphia hingga Black Hawk di Washington DC

Akan dibentuk desa tematik

Lebih lanjut, Ahmad Riza juga menyatakan rencana membuat desa tematik sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki.

Desa tematik ini nantinya mendorong desa tersebut untuk memproduksi bahan pangan sesuai dengan sumber daya alam yang tersedia.

Contoh desa tematik misalnya kampung cabai, kampung ikan gabus, dan lainnya.

“Oleh karenanya, semua desa harus punya potensi desa masing-masing untuk dimajukan, bahkan ekspornya,” kata Ahmad Riza.

Baca Juga: Punya harta Rp1 triliun tetapi cicilannya Rp136 miliar, Raffi Ahmad akui pernah punya cicilan mencapai Rp2 miliar tiap bulannya

“Selama ini juga sudah ada beberapa desa yang punya kemampuan ekspor, harapannya ke depan semuanya,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X