GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Berkaitan dengan hal itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan mendukung proses hukum kasus tipikor Dinas Kebudayaan.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku pemilik event organizer (EO).
Baca Juga: Apakah Isra Miraj 2025 tanggal merah? cek info libur nasional dan cuti bersama
Pemprov Jakarta sudah menonaktifkan para tersangka. Pemberhentian ini sesuai dengan aturan kerja PNS, dalam pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di kemudian hari, jika PNS terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kronologi kasus Tipikor Dinas Kebudayaan
Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan dilaksanakan usai diduga terjadi penyimpangan penggunaan anggaran hingga Rp150 miliar.
Tak hanya Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati juga menggeledah Kantor Event Organizer (EO) GR-PRO di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan dan juga tiga rumah tinggal.
Baca Juga: Siapa Chul Su, boneka baru di Squid Game 3? apa bedanya dengan Young-Hee?
Aksi penggeledahan itu mendapati ratusan stempel palsu dan sejumlah alat bukti lain.
Kasus tipikor Dinas Kebudayaan ini terjadi dimulai dari kesepakatan Kepala Dinas Kebudayaan, yakni Iwan dengan Fairza, Pelaksana Tugas Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, memanfaatkan EO untuk menggelapkan dana.
Fairza kemudian menjalin kerjasama dengan Gatot, pemilik EO untuk memanfaatkan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana dengan alasan untuk melaksanakan Pagelaran Seni dan Budaya.
Dana yang kemudian dicairkan masuk ke rekening sanggar fiktif yang kemudian ditarik kembali oleh Gatot. Uang tersebut lalu ditampung di rekening tersangka Gatot untuk kemudian digunakan bersama Iwan dan Fairza.
Artikel Terkait
Madilog Tan Malaka, sebuah analisis dialektika kebudayaan
Sisingaan Subang, ragam kebudayaan tradisional yang menggema
Lestarikan seni tradisional Subang, Kabid Kebudayaan akan museumkan benda-benda seni yang terancam punah
Keren! ini 6 produk hasil kebudayaan asal Kabupaten Subang yang sudah diakui secara nasional
Indonesia, negeri unik dengan sejuta ragam kebudayaan yang hidup di dalamnya
Pemda Subang tetapkan 8 cagar budaya pada Pekan Kebudayaan Daerah 2024 di Desa Cibuluh
Kasus korupsi terbaru senilai Rp150 miliar! intip kronologi Kejati saat geledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta