Undang-undang tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Bagaimana Upaya Masyarakat Terhadap KDRT?
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan maksimal sesuai batas kemampuannya.
Terkhusus dalam upaya mencegah berlangsungnya tindak kekerasan KDRT, dan memberikan perlindungan kepada korban.
Selain itu, masyarakat dapat memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan kepada pihak otoritas setempat.***
Artikel Terkait
Sat Reskrim Polres Subang ringkus 2 pelaku TPPO, Korban merupakan Ibu Rumah Tangga warga Pamanukan
Tragedi rumah tangga Desta dan Natasha Rizki, cinta yang terhempas di lautan persoalan
Hari Ibu Rumah Tangga, merayakan pilar keluarga di tengah kehidupan sehari-hari
Berkarir dari rumah? ini pekerjaan yang cocok bagi ibu rumah tangga
Marak kekerasan dalam rumah tangga, seperti apa solusinya?
Panduan dalam kehidupan rumah tangga, seperti ini kewajiban seorang istri kepada suami
Mendalami gugatan cerai Andre yang ditolak pengadilan, begini soal komunikasi dan keintiman dalam rumah tangga