Anastasia dan anaknya jalani pemulihan usai alami kekerasan rumah tangga, begini dampak KDRT terhadap anak

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 01:21 WIB
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP (lampung.polri.go.id)
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP (lampung.polri.go.id)

Baca Juga: Belum ditahan, tersangka kasus kekerasan seksual anak di Kalbar dilantik jadi anggota DPRD: Begini kata Kompolnas

Undang-undang tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Bagaimana Upaya Masyarakat Terhadap KDRT?

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan maksimal sesuai batas kemampuannya.

Terkhusus dalam upaya mencegah berlangsungnya tindak kekerasan KDRT, dan memberikan perlindungan kepada korban.

Selain itu, masyarakat dapat memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan kepada pihak otoritas setempat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Komnas Perempuan, Lampung Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X