Anastasia dan anaknya jalani pemulihan usai alami kekerasan rumah tangga, begini dampak KDRT terhadap anak

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 01:21 WIB
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP (lampung.polri.go.id)
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP (lampung.polri.go.id)

Kekerasan tersebut berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.

Dalam UU PKDRT Pasal 9, juga menyebutkan bentuk-bentuk kekerasan KDRT juga dalam bentuk penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Pertandingan lanjutan Pegadaian Liga 2, berikut daftar susunan pemain Persikas Subang melawan Persekat Tegal

Apa Saja Dampak KDRT Terhadap Anak?

KDRT yang terjadi di sekitar anak, adalah kasus yang rentan dan menjadikan dirinya dalam bahaya.

Sebab, terdapat kemungkinan suami yang menganiaya istri juga dapat pula menganiaya anaknya.

Di sisi lain, istri yang mengalami penganiayaan dari suaminya, dapat mengarahkan kemarahan dan frustasi kepada anaknya.

Selain itu, meski tidak ada upaya kekerasan terhadap anak, mereka dapat mengalami cedera serius ketika dirinya mencoba menghentikan kekerasan dalam keluarganya.

Secara psikologis, anak akan sulit mengembangkan perasaan tentram dan tidak mendapatkan kasih sayang secara optimal.

Baca Juga: Semangat Pemuda Sahabat Mesjid Al Hidayah Ciereng Subang dalam memakmurkan mesjid

Kekerasan dalam rumah tangga juga menyebabkan hidup sang anak selalu diwarnai kebingungan, ketakutan, dan ketidakjelasan tentang masa depannya.

Sebab, KDRT yang terjadi membuat sang anak tidak mengetahui cara mencintai dengan tulus, penyelesaian konflik dan perbedaan secara sehat dalam keluarganya.

Apakah Ada Peraturan Kebijakan KDRT dari Pemerintah?

Peraturan kebijakan tersebut sudah diatur pemerintah Indonesia, melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Selain itu, peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Komnas Perempuan, Lampung Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X