Maman juga kembali menegaskan bahwa untuk mengusung bupati dan calon bupati di Pilkada Subang merupakan kewenangan dari DPP Partai yang dilihat dari berbagai pertimbangan.
“Masalah bupati dan wakil bupati itu, kewenangan pusat, kami ini hanya mengantarkan mekanisme saja,” tuturnya.
Artikel Terkait
Anggaran Pilkada Rp71 Milyar sudah diterima KPU dan Bawaslu Subang, Pj. Bupati harap hasil Pilkada 2024 bisa berikan perubahan bagi Kabupaten Subang
ESAI : Pilkada dan upaya mencerdaskan masyarakat
Pilkada Subang, pengamat kebijakan publik ini anggap H. Ruhimat masih dominan, baik secara elektabilitas ataupun popularitas
Tegas! Jaksa Agung ST Burhanuddin minta jajaranya agar netral pada Pilkada 2024
Tahapan coklit berakhir, Abdul Muhyi sebut KPU Subang telah mencoklit 1.200.596 pemilih untuk Pilkada 2024
Pilkada Subang 2024, Pj. Bupati sebut ASN yang tidak netral bisa dipidanakan
KPU RI sebut debat Pilkada 2024 akan dilaksanakan tiga kali