“Modus operandi yaitu COD, masih seperti bulan-bulan sebelumnya yaitu COD, sistem beta dan transaksi tatap muka secara langsung,” ujarnya.
Adapun ancaman untuk para tersangka narkotika jenis sabu disangkakan pada Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp13 Milyar.
Baca Juga: Hati-hati, ini efek samping konsumsi kecubung, bisa picu halusinasi
Sedangkan ancaman untuk para tersangka sediaan farmasi tanpa izin disangkakan pada Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Juta.
“Dengan adanya ungkap kasus dari narkoba kurang lebih kita bisa menyelamatkan 2.300 an jiwa yang bisa kita selamatkan,” ujarnya.
Mantan Kapolres Cirebon Kota itu juga menuturkan bahwa 2 kasus sediaan farmasi tanpa izin pada pengungkapan kasus tersebut, Polres Subang memdapatkan informasi dari masyarakat melalui Call Center 110.
“Call Center 110 bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, khususnya Kabupaten Subang dan bisa langsung WA nomor Kapolres yang sudah tertera di lokasi-lokasi dan hampir semua sudah saya share,” ujarnya.
Baca Juga: Tegas! Jaksa Agung ST Burhanuddin minta jajaranya agar netral pada Pilkada 2024
AKBP Ariek juga mengajak masyarakat agar jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ditemukan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang.
“Silakan tidak usah ragu, apabila ditemukan peredaran kasus narkoba untuk bisa menginformasikan kepada Polres Subang,” tuturnya.
Artikel Terkait
Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan amankan 13 tersangka
Satres Narkoba Polres Subang gerebek tiga lokasi peredaran miras ilegal, ratusan botol miras diamankan polisi
Satres Narkoba Polres Subang lakukan tes urine kepada belasan pengemudi travel di Subang, seperti ini hasilnya
Dalam 1 bulan, Satres Narkoba Polres Subang ungkap 10 kasus narkotika dan amankan 13 tersangka
Hari Bhayangkara ke-78, Polres Subang gelar pertandingan persahabatan sepak bola dengan para jurnalis
Tingkatkan kesadaran berlalu lintas, Polres Subang akan gelar Operasi Patuh 2024, ini pesan AKBP Ariek Indra Sentanu bagi para pengguna jalan
Berikan pemahaman siswa terkait dampak negatif narkoba, Polres Subang berikan penyuluhan di SMKN 1 Subang