Masa jabatan 243 Kepala Desa di Subang diperpanjang, Pj. Bupati minta para Kades jaga etika dan wibawa pemerintah daerah

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 28 Juni 2024 | 02:35 WIB
Pj. Bupati Subang, Dr. Imran berikan keterang pers pada awak media usai melakukan pengukuhan dan penetapan masa perpanjangan 243 Kepala Desa di Kabupaten Subang, Kamis 27 Juni 2024
Pj. Bupati Subang, Dr. Imran berikan keterang pers pada awak media usai melakukan pengukuhan dan penetapan masa perpanjangan 243 Kepala Desa di Kabupaten Subang, Kamis 27 Juni 2024

Baca Juga: Waspada, ini ciri-ciri netizen toxic dan julid di dunia maya

Pj. Bupati Subang juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar menjaga marwah Kabupaten Subang dengan etika yang baik.

"Menjaga etika, karena sama sama ingin menjaga pemerintah daerah ini tetap berwibawa," ucapnya.

Dr. Imran juga menjelaskan bahwa Pemerintah Desa merupakan organisasi internal pemerintah, bukan organisasi diluar yang mekanisme pengelolaanya sudah diatur paripurna

 

Ia juga berharap agar seluruh pemerintah desa mampu menghindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Mengungkap ragam gaya jurnalistik, apa perbedaan penulisan straight news dan jurnalisme sastrawi?

Selain itu, fungsi Kepala Desa itu adalah fungsi pemerintahan, tugasnya menyelenggarakan urusan pemerintah pada tingkat desa.

Ia juga menuturkan bahwa keberlangsungan roda pemerintah desa harus bebas dari unsur kepentingan dan tekanan organisasi non pemerintah.

"Saya ingin anda ini berwibawa ditengah tengah masyarakat Subang" pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dispemdes Kabupaten Subang, Dadan Dwiyanan menambahkan bahwa Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa tersebut berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 400.10.2.2/KEP.339-DPMD/2024 tentang penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 kepala Desa di Kabupaten Subang.

Baca Juga: Pentingnya inovasi dan kreativitas di era startup, panduan kesuksesan karir di masa depan

"Dari 245 desa di Kabupaten Subang 243 Desa ditetapkan perpanjangan masa jabatannya, 2 Desa tidak bisa ditetapkan perpanjangan karena sedang dijabat oleh Pejabat Kepala Desa," terangnya.

Prosesi Penyerahan Keputusan Bupati Subang tersebut diakhiri dengan penyerahan secara langsung oleh setiap camat seluruh Kabupaten Subang kepada seluruh Kepala Desa

Turut hadir dalam agenda tersebut Unsur Forkopimda Kabupaten Subang, Asisten dan staf ahli Lingkup Setda Kabupaten Subang, Kepala Dispemdes,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X