Selama bulan Mei 2024, Sat Resnarkoba Polres Subang ungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan amankan 12 tersangka

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 7 Juni 2024 | 19:20 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo berikan keterangan pers pada awak media, Jumat 7 Juni 2024
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo berikan keterangan pers pada awak media, Jumat 7 Juni 2024

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu 125,41 gram, tembakau sintetis : 21,32 gram, sediaan farmasi 300 butir, psikotropika 112 butir, handphone android 12 unit, timbangan digital 6 unit, uang tunai Rp45 ribu.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Kapolres Subang sebut bahwa media punya power besar dan ajak jurnalis untuk berbagi informasi serta lawan berita hoax

Selanjutnya sepeda motor 3 unit, sepeda listrik 1 unit, jok motor 1 buah, bungkus rokok 3 buah, kertas pahpir 3 buah, potongan sterofom 3 buah, dompet 1 buah, helm 1 buah, plastik klip bening 8 pak, botol bekas 2 buah, KTP 11 buah.

“Dari semua yang ungkap kasus daripada Sat Resnarkoba Polres Subang berarti kita bisa mengamankan kurang lebih 2400 orang atau jiwa yang bisa kita selamatkan dari peredaran narkotik dalam kurun waktu di bulan Mei,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka, yaitu kepada 8 orang tersangka kasus narkotika golongan 1 jenis sabu dan kasus tembakau sintetis disangkakan :

Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun  dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Milyar  dan paling banyak Rp13 Milyar.

Baca Juga: AKBP Ariek Indra Sentanu resmikan Gedung Media Center di Mapolres Subang dan beri puluhan jurnalis rompi kerja buat liputan di lapangan

Selanjutnya terhadap 2 orang tersangka kasus psikotropika disangkakan :
Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang psikotropika ,barang siapa memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun  dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. Dan barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Dan untuk 1 orang tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin disangkakakan :
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang sediaan farmasi, setiap orang yang memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiatan/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Milyar.

“Untuk modus operandi 3 yaitu COD (Cash On Delivery), sistem peta dan transaksi tatap muka secara langsung,”tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X