Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu 125,41 gram, tembakau sintetis : 21,32 gram, sediaan farmasi 300 butir, psikotropika 112 butir, handphone android 12 unit, timbangan digital 6 unit, uang tunai Rp45 ribu.
Selanjutnya sepeda motor 3 unit, sepeda listrik 1 unit, jok motor 1 buah, bungkus rokok 3 buah, kertas pahpir 3 buah, potongan sterofom 3 buah, dompet 1 buah, helm 1 buah, plastik klip bening 8 pak, botol bekas 2 buah, KTP 11 buah.
“Dari semua yang ungkap kasus daripada Sat Resnarkoba Polres Subang berarti kita bisa mengamankan kurang lebih 2400 orang atau jiwa yang bisa kita selamatkan dari peredaran narkotik dalam kurun waktu di bulan Mei,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka, yaitu kepada 8 orang tersangka kasus narkotika golongan 1 jenis sabu dan kasus tembakau sintetis disangkakan :
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp13 Milyar.
Selanjutnya terhadap 2 orang tersangka kasus psikotropika disangkakan :
Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang psikotropika ,barang siapa memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. Dan barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Dan untuk 1 orang tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin disangkakakan :
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang sediaan farmasi, setiap orang yang memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiatan/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Milyar.
“Untuk modus operandi 3 yaitu COD (Cash On Delivery), sistem peta dan transaksi tatap muka secara langsung,”tuturnya.
Artikel Terkait
19 Pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya diamankan Satnarkoba Polres Subang
Jelang Idul Fitri, Polres Subang tangkap 18 orang penyalahgunaan narkotika dan musnahkan ribuan botol miras
Polres Subang ciduk 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 2 orang sediaan farmasi
Polres Subang ringkus 25 tersangka narkotika dan sediaan farmasi ilegal, ini pasal yang disangkakan
Ungkap 17 kasus narkotika dari 12 TKP Kecamatan di Subang, Polres Subang telah selamatkan 1.673 orang
Sat Narkorba Polres Subang bekuk pria pengedar narkotika jenis ganja di Pabuaran Subang
Dalam 1 bulan, Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 10 kasus narkotika dan amankan 13 tersangka