Sat Reskrim Polres Subang amankan 22 pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia  

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 6 Maret 2024 | 00:40 WIB
Korban ID (16th) meninggal dunia dan tergeletak di depan rumah bidan Titin
Korban ID (16th) meninggal dunia dan tergeletak di depan rumah bidan Titin

GENMILENIAL.ID - Kurang dari 1x24 jam, Sat Reskrim Polres Subang berhasil amankan 22 orang pelaku tawuran di Kecamatan Ciasem yang masih berstatus sebagai pelajar dan telah menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Korban meninggal berinisial ID (16th) status sebagai pelajar merupakan warga Desa Wanajaya, Kecamatan Tambakdahan dengan waktu kejadian Senin, 04 Maret 2024 sekitar jam 21.30 WIB.

Korban ditemukan dalam posisi tergeletak dengan kondisi telah meninggal dunia dalam keadaan terluka parah dibagian kepala dan berlumuran darah
dipinggir jalan depan gerbang rumah Titin Dusun Krajan RT 001/003 Desa Sukasari, Kecamatan. Sukasari, Kabupaten. Subang.

Baca Juga: Aksi protes dan keberatan dari sejumlah saksi, membuat Rapat Pleno KPU Subang jadi alot, sudah 5 hari, baru 16 Kecamatan

Menurut keterangan saksi, Willy mengatakan bahwa korban terlibat tawuran di wilayah Ciasem, selanjutnya dirinya diminta tolong agar datang dan membawa korban ke Klinik.

"Saya diminta tolong untuk datang dan membawa korban ke Klinik, kemudian korban dibawa ke tempat praktek Bidan Titin," kata Willy

"Namun teman-teman korban meninggalkan korban yang tergeletak di depan rumah Titin dan tidak ada yang mau mengangkat," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra mengatakan bahwa berdasarkan informasi dan dikuatkan dengan barang bukti rekaman CCTV ada pelaku yang merupakan salah satu siswa SMK Angkasa 1 Kalijati.

Baca Juga: Agar Kabupaten Subang maju, Pj Bupati minta para ASN solid dan dorong setiap kantor pemerintahan untuk gunakan produk lokal dan para UMKM Subang

"Berdasarkan informasi dan barang bukti itulah selanjutnya Sat Reskrim Polres Subang gerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak Sekolah dan POM AU, untuk mengecek nama-nama yang sudah muncul dari keterangan saksi tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, kurang dari 1x24 jam penyidik Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di rumah kontrakanya yang berada di daerah kalijati.

Penyidik pun berhasil mengamankan para saksi yang diduga sebagai pelaku beserta barang buktinya.

"Penyidik sudah mengamankan sebanyak 22 orang yang masih di bawah umur dan statusnya masih pelajar," kata AKP Herman.

Baca Juga: Gelar reses di Kelurahan Karanganyar, Anggota DPRD Subang, Hj Eni Garyani jaring aspirasi masyarakat dan sosialisasikan program pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X