GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencatat bahwa sebanyak 982 TPS akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada para awak media, pada Jumat 23 Februari 2024.
"Total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS," kata Idham Kholik dikutip dari PMJNews pada Sabtu 24 Februari 2024.
Lanjut Idham, berdasarkan data yang masuk pada pihaknya sampai dengan Rabu 21 Februari 2024, total data PSU, PSS dan PSL sebanyak 959 TPS.
Adapun rinciannya terdiri dari 615 TPS akan menggelar PSU, 120 TPS menggelar PSL dan 224 TPS menggelar PSS.
Idham juga menuturkan bahwa sesuai dengan UU Pemilu, PSU wajib diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti ada keadaan-keadaan tertentu.
Hal tersebut diantaranya jika membuka kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata cara yang tepat.
Kemudian, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang disalahgunakan.
Serta petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilik, sehingga surat suara itu tidak sah.
"Dan atau pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan," jelasnya.
Kata Idham, faktor hal-hal tersebut bisa kembali dilaksanakan pemungutan ulang.
"Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang," tuturnya.
Artikel Terkait
KPU tetapkan 9.919 Bacaleg DPR RI yang penuhi syarat dalam DCS
KPU RI akan gelar pengundian nomor urut Capres dan Cawapres pada 14 November 2023
Pantau dan jaga kesehatan petugas, Polres Subang berikan layanan kesehatan gratis bagi ribuan petugas sorlip surat suara di Gudang KPU
Sesuai UU, KPU RI pastikan bahwa pilkada 2024 akan dilaksanakan pada bulan November
Ketua KPU tanggapi pernyataan Jokowi soal presiden boleh ikut kampanye dan memihak, ini penjelasanya
Mantan Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman bantah belum mengembalikan mobil dinas, ini penjelasanya!
Pemungutan suara diluar negeri, Ketua KPU ingatkan quick count yang tidak ikuti aturan akan terancam pidana