Pemungutan suara diluar negeri, Ketua KPU ingatkan quick count yang tidak ikuti aturan akan terancam pidana

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 11 Februari 2024 | 20:34 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers (KPU)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers (KPU)

GENMILENIAL.ID - Diluar negeri, proses pemungutan suara untuk pileg dan pilpres 2024 telah selesai dilakukan, namun setelah itu muncul proses hitung cepat melalui pesan berantai dimedia sosial.

Hal tersebut tentu membuat Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memberikan tanggapanya, kata Hasyim tidak ada hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan.

"Hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim dikutip dari PMJNews pada Minggu 11 Februari 2024.

Ketua KPU juga mengingatkan terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449.

Baca Juga: 11 Februari, memperingati peristiwa apa saja? simak daftarnya

Dalam pasal tersebut, tercatat ada lima ayat yang menyebut soal aturan hitung cepat.

"Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU," tandasnya.

Kemudian pada ayat kedua, lanjut Hasyim pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

“Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," jelas Hasyim.

Baca Juga: Thomas Alva Edison, seorang jenius penemu lampu pijar

Dan ayat keempat, pelaksana kegiatan perhitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Kemudian berikutnya, kata Hasyim di ayat kelima pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Terakhir, pada ayat keenam, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X