Baca Juga: Tahapan kampanye, Panwaslu Cikaum perkuat pengawasan ditiap desa
Ia juga menjelaskan setelah menempelkan ganja kering tersebut, pelaku DN memberikan laporan ke pelaku M bahwa paket ganja tersebut sudah siap diambil.
"Kami dari Sat Narkoba Polres Subang kini tengah menyelidiki pelaku M yang diduga berasal dari Bandung, dan kini DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang," terangnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Artikel Terkait
Berikan rasa aman, Sat Res Narkoba Polres Subang lakukan tes urine kepada puluhan sopir bus di Terminal Subang
Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan amankan 13 tersangka
Diduga edarkan narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang
Sat Res Narkoba Polres Subang gelar penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba di SMAN 1 Purwadadi
Lakukan penggelapan kendaraan, debt collector FIF Cabang Subang diamankan Polres Subang
Dalam 49 hari, Sat Reskrim Polres Subang ungkap kasus pembunuhan lansia, pelaku kakak kandung, ini motifnya
Polres Subang tanam 33 ribu bibit cabai rawit di Desa Palasari Ciater untuk dukung program ketahanan pangan