Sat Narkorba Polres Subang bekuk pria pengedar narkotika jenis ganja di Pabuaran Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 11 Desember 2023 | 12:18 WIB
Tersangka DN dibekuk Sat Narkoba Polres Subang beserta barang bukti
Tersangka DN dibekuk Sat Narkoba Polres Subang beserta barang bukti

Baca Juga: Tahapan kampanye, Panwaslu Cikaum perkuat pengawasan ditiap desa

Ia juga menjelaskan setelah menempelkan ganja kering tersebut, pelaku DN memberikan laporan ke pelaku M bahwa paket ganja tersebut sudah siap diambil. 

"Kami dari Sat Narkoba Polres Subang kini tengah menyelidiki pelaku M yang diduga berasal dari Bandung, dan kini DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang," terangnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

"Saat ini pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X