Diduga motif soal harta dan yayasan, kuasa hukum Danu sebut klienya bukan pelaku utama

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 22:13 WIB
Mobil polisi yang diduga membawa tersangka Danu saat olah TKP ulang, Selasa, 24 Oktober 2023
Mobil polisi yang diduga membawa tersangka Danu saat olah TKP ulang, Selasa, 24 Oktober 2023

GENMILENIAL.ID - Kuasa hukum Muhamad Ramdhanu alias Danu, Achmad Taufan menyebut bahwa sejak awal pihaknya menduga motif dari kasus pembunuhan Ibu dan anak tersebut adalah soal harta.

"Motif kita serahkan semuanya ke penyidik, kalau kami dari awal sudah mengidentifikasikan, menduga bahwa ini motifnya adalah harta, yayasan," kata Achmad Taufan pada awak media, Selasa 24 Oktober 2023.

Terkait hal tersebut, Taufan pun mengatakan bahwa kemungkinan pihak dari Polda Jawa Barat akan mendalami lebih lanjut terkait yayasan.

Baca Juga: Babak baru kasus pembunuhan ibu dan anak, Kapolda Jabar turun langsung meninjau lokasi pada olah TKP ulang

Lebih lanjut Taufan pun juga mengatakan bahwa kasus ini terindikasi kefalam pembunuhan berencana.

"Kami sangat yakin ini pembunuhan berencana yang direncanakan dengan matang, yang direncanakan dengan luar biasa sehingga dua tahun yidak terungkap," jelasnya.

Terkait kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel diluar dari 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar, Taufan pun menyerahkan hal tersebut kepada pihak penyidik dari kepolisian.

Baca Juga: Update kasus pembunuhan ibu dan anak, Ditreskrimum sebut olah TKP ulang sudah sesuai dengan keterangan Danu

"Kita belum tau, kita serahkan kepada penyidik, saya raya penyidik banyak menemukan temuan-temuan yang bagus, banyak hal-hal yang baru, jadi saya yakin nanti akan berkembang terus," pungkasnya.

Terkait peran Muhamad Ramdhanu alias Danu sendiri dalam kasus tersebut, Taufan menyebut bahwa klienya bukanlah pelaku atau aktor utama.

"Kami meyakini klien kami bukan pelaku utama, intinya Danu banyak menerima intruksi dan suruhan untuk melakukan a,b c," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X