"Pelaku ini melakukan kekerasan dengan memukul dibagian wajah korban menggunakan tangan kosong dibagian muka yang menyebabkan bagian muka korban terdapat luka lebam," pungkasnya.
Pada saat itu, lanjut Wakapolres Endar, pelaku W pun langsung menghubungi rekanya untuk meminta bantuan ri anggota Polsek Pusakanagara dan hadir satu anggota untuk membawa korban menuju ke klinik atau Puskesmas.
"Setelah dibawa ke klinik, karena tidak adanya alat yang mendukung saat itu, korban dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Siloam, wilayah Purwakarta," jelasnya.
Kemudian pada saat dilakukan evakuasii dan dilakukan rujukan di Rumah Sakit Siloam, hari sekitar pukul 10.21 WIB pada Senin, Korban A dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Subang bahwa anaknya telah menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Pada saat itu juga, dari Sat Reskrim Polres Subang langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka yang sekarang berstatus sebagai anggota Polri (oknum), dan selanjutnya dari Sat Reskrim melakukan pendalaman, penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi berkas penyidikan," imbuhnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, karena pelaku merupakan anggota polri, Wakapolres Subang pun menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses anggotanya baik dari sisi pidana ataupun kode etik.
"Dari pidananya pasti tegak lurus kita untuk proses secara pidana, kemudian karena pelaku ini anggota Polri, terkait pelanggaran disiplin dan kode etik kita akan tetap sidangkan," jelasnya.
Adapun pidananya terhadap pelaku W yaitu Undang-undang perlindungan anak pasal 80 dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun, sedangkan untuk kode etik ancaman paling berat adalah PTDH.
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polres Subang kejar DPO narkoba yang menyuplai kepada 25 tersangka yang sudah ditahan
Tegas! Kasat Res Narkoba Polres Subang berikan kuliah dan beberkan problem peredaran miras ilegal di Subang
Peduli generasi muda, Satresnarkoba Polres Subang gelar sosialisasi P4GN di SMK Radita Yudha Cipunagara
Lakukan penggelapan kendaraan, debt collector FIF Cabang Subang diamankan Polres Subang
Dalam 49 hari, Sat Reskrim Polres Subang ungkap kasus pembunuhan lansia, pelaku kakak kandung, ini motifnya
Polres Subang tanam 33 ribu bibit cabai rawit di Desa Palasari Ciater untuk dukung program ketahanan pangan
Pilkades serentak, Polres Subang terjunkan 723 personil, Kompol Iwan Setiawan : 9 Desa yang perlu antisipasi khusus