GENMILENIAL.ID - Polres Subang telah mengamankan salah satu oknum anggota polisi yang berinisial W (39 tahun) berpangkat Aipda yang diduga telah melakukan penganiayaan anak dibawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban merupakan seorang pelajar SMK berinisial A (16 tahun) yang diketahui hendak melakukan tawuran di Dusun Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra dalam konferensi persnya menyebut bahwa kejadian tersebut bermula dari laporan akan adanya tawuran korban dengan teman-temanya yang membawa senjata tajam (Sajam).
"Awal mulanya pada hari Minggu, 3 Desember 2023, sekira pukul 21.00 WIB korban bersama lima temanya ini berkumpul di daerah Rancadadak, Desa Kalentebo, Kecamatan Kalentebo Kabupaten Subang," kata Wakapolres Endar Supriatna kepada awak media di Mapolres Subang pada Rabu, 6 Desember 2023.
Baca Juga: Perpustakaan digital SimaduMaca, turut menambah minat baca warga binaan di Lapas 2A Subang
"Setelah berkumpulnya korban dan lima temanya ini, berangkat ke Kalentebo dengan membawa Sajam (Senjata Tajam) berupa Klewang dan Parang, hal tersebut karena ada ajakan tawuran dari penduduk trumtum untuk mengadakan tawuran," tambahnya.
Setibanya di Desa Kalentebo, Lanjut Wakapolres Endar, tawuran tersebut tidak terjadi, karena pihak lawan tawuran pada kabur melihat korban A dan lima temanya datang.
Korban A dan kelima temanya pun kembali ke daerah Rancadadak, setelah itu, Pelaku (W) yang merupakan anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya tawuran kemudian meluncur ke lokasi tempat akan terjadinya tawuran.
"Pada saat pelaku ini hadir datang dilokasi, ternyata tidak ada tawuran, kemudian pelaku ini berupaya untuk mencari dan melihat korban dan lima temanya ini di dusun gempol, melihat dengan membawa parang dan klewang," ujarnya.
Baca Juga: ESAI : Guru penggerak, bergerak, menggerakkan, berdampak dan menginspirasi
Melihat hal tersebut, pelaku (W) berupaya untuk menghentikan korban dan lima temanya dengan mengejar sebanyak tiga kali, namun korban (A) dan lima temanya menancap gas berupaya untuk kabur dari kejaran pelaku.
"Namun pelaku masih mencoba terus mengejar, sehingga ditabraklah motor yang dibawa oleh pelaku, sehingga motor yang digunakan oleh korban ini terjatuh didaerah pesawahan di dusun gempol," terangnya.
Saat terjatuh tersebut, kendaraan yang digunakan pelaku menimpa korban (A), dan kedua temanya yang saat itu membonceng berhasil melarikan diri (kabur).
Sedangkan untu pelaku pada saat motor tersebut terjatuh dan menimpa korban, pelaku W berupaya untuk menanyakan, namun karena tidak kooperatif terjadilah kekerasan.
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polres Subang kejar DPO narkoba yang menyuplai kepada 25 tersangka yang sudah ditahan
Tegas! Kasat Res Narkoba Polres Subang berikan kuliah dan beberkan problem peredaran miras ilegal di Subang
Peduli generasi muda, Satresnarkoba Polres Subang gelar sosialisasi P4GN di SMK Radita Yudha Cipunagara
Lakukan penggelapan kendaraan, debt collector FIF Cabang Subang diamankan Polres Subang
Dalam 49 hari, Sat Reskrim Polres Subang ungkap kasus pembunuhan lansia, pelaku kakak kandung, ini motifnya
Polres Subang tanam 33 ribu bibit cabai rawit di Desa Palasari Ciater untuk dukung program ketahanan pangan
Pilkades serentak, Polres Subang terjunkan 723 personil, Kompol Iwan Setiawan : 9 Desa yang perlu antisipasi khusus