Ditetapkan tersangka, Firli Bahuri gugat ke PN Jaksel, gelar praperadilan 11 Desember 2023

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Minggu, 26 November 2023 | 08:00 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri (Twitter_KPK)
Ketua KPK, Firli Bahuri (Twitter_KPK)

GENMILENIAL.ID - Ketua KPK Firli Bahuri menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan ketua KPK tersebut dilakukan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat 24 November 2023 dan sudah teregister dengan nomor :129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL.

Dalamgugatan tersebut Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.

Baca Juga: 26 November, Hari Ulang Tahun Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” kata Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dikutipdari PMJNews pada Minggu 26 November 2023.

Djuyamto juga menambahkan bahwa PN Jaksel sudah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut.

"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” tandasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Subang Beni Rudiono bicara tentang dunia pendidikan pada Hari Guru Nasional 2023, ini penjelasanya

Sebagaimana diketahui bahwa Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X