Seseorang menyebarluaskan kabar palsu atau berita buruk tentang orang lain tanpa adanya bukti atau dasar yang jelas.
Misalnya, menyebarkan rumor bahwa seseorang telah melakukan tindakan tidak senonoh tanpa ada bukti yang sah.
b. Gosip
Menceritakan informasi pribadi atau cerita palsu tentang seseorang dengan tujuan merusak reputasinya atau menyebabkan fitnah.
c. Memanfaatkan kesalahan orang lain
Mengambil kesempatan dari kesalahan atau kegagalan seseorang dan menyebarkannya secara luas dengan tujuan merendahkan dan merusak citra positif orang tersebut di mata masyarakat.
3. Hukum namimah dalam Islam
Hukum namimah dalam Islam sangatlah keras dan dianggap sebagai tindakan yang merusak tatanan sosial dan menghancurkan kepercayaan di antara sesama Muslim.
Beberapa ayat dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan larangan keras terhadap namimah.
Salah satu ayat dalam Al-Quran yang menegaskan larangan ini adalah Surah Al-Hujurat (49:11):
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah satu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain, boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita-wanita (yang mengolok-olok). Janganlah mencela dirimu sendiri dan jangan pula panggil-menggilai dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman, dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Baca Juga: Polres Subang bekuk 2 pelaku curat mobil pick up yang beroperasi di Pantura Subang
Hadis Nabi Muhammad SAW juga menyatakan tentang larangan namimah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Apakah kalian tahu apa itu namimah?" Para sahabat berkata, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda, "Namimah adalah engkau menyebutkan perkatakan saudaramu yang ia tidak suka." Mereka berkata, "Bagaimana jika perkataan itu ada pada dirinya?" Beliau bersabda, "Jika perkataan yang kamu sebutkan itu ada pada dirinya, maka kamu telah melakukan namimah, dan jika tidak ada pada dirinya, berarti kamu telah mencemarkan dirinya." (HR. Muslim)